Sukses

Komisi VI DPR Setuju Tambahan PMN BUMN di 2021 Sebesar Rp 33,9 Triliun

Selain itu, Komisi VI DPR RI juga menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2022 sebesar Rp 72,449 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju usulan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 33,9 triliun di 2021. Tambahan PMN ini untuk tiga BUMN.

"Komisi VI DPR RI dapat menyetujui usulan tambahan penyertaan modal negara tahun anggaran 2021 sebesar Rp 33,9 triliun," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Bima Arya, saat membacakan kesemipulan rapat, Rabu (14/7/2021).

Persetujuan tersebut dilakukan dengan catatan dilakukan secara secara transparan, akuntabel serta dilaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI. PMN tambahan untuk 3 BUMN tersebut diharapkan untuk untuk penanganan Covid-19 dan untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Selain itu, Komisi VI DPR RI juga menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2022 sebesar Rp 72,449 triliun serta konversi RDI/SLA dan eks BPPN sebesar Rp 3,4 triliun menjadi PMN non tunai di 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022.

"Mengenai pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Masa Sidang setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Presiden RI pada Rapat Paripurna," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Erick Thohir: Suntikan PMN ke BUMN Fokus untuk Penugasan Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut peran penting BUMN dalam konstribusi kepada negara melalui dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Erick menyampaikan penyertaan modal negara (PMN) merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.

"Kalau kita lihat, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp 3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp 1.872 triliun, PNBP sebesar Rp 1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp 388 triliun. Kita bandingkan dengan PMN yang diberikan adalah empat persen atau Rp 147 triliun dari 2011-2020," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Erick menyebut suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang. Erick mengatakan hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini atau hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi.

"Yang terpenting pada 2017-2018 yang seharusnya ada PMN untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera itu angkanya sangat kecil sehingga porsi (PMN dan dividen) menjadi seperti 50:50," ucap Erick.

Erick menyampaikan dividen BUMN pada 2020 tercatat hanya sebesar Rp 43 triliun. Sementara dividen untuk tahun ini ditargetkan mencapai Rp 30 triliun atau Rp 35 triliun dari target semula yang Rp 40 triliun.

"Tahun ini insyaAllah peningkatan Rp 30-35 triliun. Ini belum fix tapi kita upayakan dan kami berupaya dengan sekuat tenaga, tentu dengan kondisi pandemi tetap kita akan berikan dividen tahun depan paling tidak sama dengan target tahun sebelumnya yaitu Rp 40 triliun," ungkap Erick.

3 dari 3 halaman

Kurangi Beban BUMN

Nusron Wahid dari Komisi 6 DPR RI menyampaikan, “Untuk menciptakan legacy bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan DPR, serta mengurangi beban BUMN pada masa lampau, kami mengusulkan agar semua RDI dan SLA di semua BUMN dikonversi saja menjadi PMN. Sehingga semua bukunya BUMN ke depan menjadi sehat dan kredibel”.

Hal ini ditambahkan juga oleh Aria Bima, Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI bahwa, “Penugasan yang diberikan kepada BUMN tidak boleh membuat BUMN rugi dan anggaran yang diberikan kepada BUMN dlm bentuk PMN yang awalnya berasal dari K/L adalah anggaran utk penugasan-penugasan yang diberikan oleh Pemerintah”. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.