Sukses

172 Pinjol Ilegal Ditutup Satgas Waspada Investasi pada Juli 2021

Pinjol ilegal menawarkan bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online atau pinjol ilegal pada Juli 2021.

Pinjol ilegal tersebut beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan internet yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pinjol ilegal tersebut menawarkan bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Total sejak tahun 2018 sampai Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Satgas Waspada Investasi beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga. SWI terus meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk melindungi masyarakat. Aparat Kepolisian juga memastikan untuk terus mengungkap semua kasus pinjole ilegal.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Ketua SWI Tongam L Tobing, Rabu (14/7/2021).

Tongam menyampaikan, kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.

Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

"Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada," katanya.

 

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepolisian Siap Usut

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.