Sukses

Banggar DPR Sarankan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 5 Agutus 2021

Banggae DPR merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan perpanjangan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 5 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan perpanjangan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 5 Agustus 2021. Opsi ini perlu diambil jika memang sampai tanggal 20 Juli 2021 kasus positif harian tidak menurun signifikan.

"Termasuk pasien yang meninggal tidak menurun signifikan, setidaknya di bawah 10.000 untuk kasus positif Covid-19 secara harian," kata dia di Jakarta, Rabu (14/7).

Pada saat yang sama, Said juga meminta pemerintah harus meningkatkan jumlah orang yang di tes secara harian Karenanya, jangan menyiasati turunnya kasus positif Covid-19 harian dengan menurunkan jumlah orang yang di tes.

“Saya menyarankan peningkatan jumlah orang di tes secara harian menyentuh angka di atas 500.000 orang per hari. Dengan demikian, kita mendapatkan database yang akurat dari sisi kebutuhan epidemologi, serta basis tracing yang lebih memadai,” jelasnya.

Dia menambahkan, bila perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali sampai 5 Agustus 2021 tidak cukup efektif menurunkan angka positif Covid-19 harian, termasuk jumlah pasien yang meninggal, maka pemerintah dengan segera mengumumkan rencana pelaksanaan worst case scenario. Termasuk mengkomunikasikan dengan berbagai pihak, terutama para pelaku bisnis dan keuangan agar tidak terjadi guncangan.

Kendati demikian, Said tetap berharap pemerintah tidak sampai menjalankan worst case scenario, meskipun dari sisi perencanaan langkah itu perlu dipersiapkan. Indikator utama persiapan worst case scenario bila perkembangan positif Covid-19 secara harian naik di atas 50 ribu kasus lebih dari dua minggu berturut turut dan belum menunjukkan tren penurunan.

Lebih jauh legislator dapil Jawa Timur XI ini berharap pemerintah menjalankan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali ini dengan optimal agar tidak sampai harus menjalankan worst case scenario. Hal ini berdasarkan aspirasi dan usulan berbagai pihak yang diterimanya selalu Ketua Banggar DPR RI.

“Untuk menopang kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, pemerintah harus segera mencairkan berbagai program perlindungan sosial; bantuan tunai, kemudahan insentif UMKM, dan korporasi termasuk insentif perpajakan, serta pengaduan dan perlindungan terhadap karyawan di sektor nonesensial akan tetapi diwajibkan tetap masuk kerja oleh manajemennya,” pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Susun Skenario Terburuk

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah meminta pemerintah menyusun worst case scenario atau skenario terburuk, bilamana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak cukup efektif menekan tingkat positif harian Covid-19.

Meski demikian, diakuinya worst case scenario membutuhkan dukungan anggaran sangat besar sehingga berkonsekuensi pada perubahan arah kebijakan dan sasaran dari postur APBN 2021 dan Rancangan APBN 2022.

"Mencermati keadaan dunia dan dalam negeri kita akibat Covid-19 dengan tingkat uncertainty tinggi, dan bila tidak terkelola dengan cukup baik, maka akan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan kesehatan rakyat. Bila keadaan seperti ini berlangsung lama, maka akan berkonsekuensi mendalam terhadap APBN kita," ujar Said di Jakarta, Senin (12/7).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.