Sukses

Terdaftar Sebagai PNS Aktif Padahal Sudah Bukan ASN, Kok Bisa?

Sejumlah keluhan masyarakat saat mendaftar CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi calon peserta CPNS 2021 yang mengalami keluhan soal status yang terdaftar di SSCASN sebagai PNS aktif padahal bukan PNS, hal itu bisa terjadi lantaran terjadi salah input data.

“Misalnya bukan PNS aktif kadang ada kejadian di kita itu data NIK milik PNS datanya typo atau salah input, itulah kenapa datanya sudah ada di sistem kita padahal bukan NIK dia, itu kejadian beberapa kayak gitu. Salah satu caranya lapor ke helpdesk karena datanya ada di BKN nanti di reset oleh kita,” kata admin SSCASN dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Rabu (14/7/2021).

Admin SSCASN menjelaskan, memang banyak calon peserta yang mengalami kendala yang serupa. Namun semuanya bisa diatasi dengan menyampaikan keluhan ke helpdesk BKN. Di laman SSCASN ada menu pengaduan status “Bukan ASN/Bukan PNS Aktif”, lalu nanti Anda akan diminta untuk unggah data seperti NIK.

“Kalau yang ini bisa ke helpdesk, semua ada di helpdesk. Ada menu yang pengaduan status bukan ASN atau misalnya bukan PNS aktif bisa pilih salah satu dan nanti diminta unggah data,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku jika NIK peserta sudah didaftarkan oleh orang lain, bisa langsung melapor ke Helpdesk. Biasanya pihak Helpdesk BKN akan menjawab maksimal 3 hari kerja, Anda disarankan untuk sabar menunggu jawaban, lantaran yang melaporkan aduan ke Helpdesk BKN banyak.

“Sama  untuk NIK yang didaftarkan oleh orang lain bisa dilaporkan ke helpdesk. ita ada waktu untuk jawabnya 3 hari kerja maksimal. Kalau belum di jawab sabar saja ditunggu karena aduan yang masuk juga banyak,” ujarnya.

Berbeda dengan pertanyaan yang menyangkut instansi seperti kualifikasi pendidikan, batas usia formasi, dokumen yang dibutuhkan seperti akreditasi universitas dan lainnya, bisa ditujukan ke helpdesk instansi.

“Kecuali pertanyaan untuk instansi itu ada batas tersendiri beda-beda. Kita selalu ingetin instansi untuk memantau di helpdesk BKN juga karena banyak juga pertanyaan yang masuk lewat situ,” pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mantan PNS Mau Daftar CPNS 2021 Lagi, Bisakah?

Seleksi CPNS 2021 jadi salah satu proses rekrutmen yang banyak ditunggu masyarakat. Namun demikian, masih ada peserta yang sudah lolos tahap seleksi di periode-periode sebelumnya tapi melepas kesempatan yang banyak diincar tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menceritakan, ada beberapa kasus dimana pendaftar lolos CPNS mengundurkan diri lantaran penempatan kerjanya dinilai terlalu jauh. Namun peserta tersebut sudah kadung diusulkan jadi CPNS, sehingga namanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tapi bukan berarti kesempatan jadi abdi negara tertutup untuk pendaftar tersebut. Menurut BKN, pintu jadi CPNS tetap terbuka meski status PNS sudah melekat pada NIK miliknya.

"Itu bisa karena syaratnya satu periode. Jadi kalau dia sudah lewat satu periode bisa daftar lagi. Tapi mungkin masih nyangkut datanya (sebagai PNS di NIK)," jelas BKN dalam siaran langsung di Instagram @bkngoidofficial, Selasa (13/7/2021).

Namun syarat mengikuti CPNS 2021 kembali ini dikecualikan bagi PNS yang pernah diberhentikan secara tidak hormat dan bukan atas keinginan sendiri oleh pihak instansi.

"Kalau diberhentikan kan enggak bisa daftar lagi, jadi dia memang di-block karena memang diberhentikan," tegas BKN.

Sementara bagi mantan PNS yang mau kembali ikut seleksi CPNS 2021 diarahkan untuk masuk ke menu Helpdesk pada portal SSCASN. BKN menjelaskan, di sana ada menu Pengaduan bagi calon peserta yang masih terdaftar sebagai PNS/ASN.

"Apalagi bagi yang sudah bukan ASN tapi masih terdaftar sebagai ASN, itu dia harus upload SK Pemberhentian dari yang dulu. Jadi harus ada bukti pasti dia diberhentikan dengan hormat atas dasar permintaan sendiri, dia memang mengajukan berhenti bukan diberhentikan tidak hormat," paparnya. 

3 dari 4 halaman

Ikut Tes CPNS 2021 Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin? Simak Penjelasannya

Masa pendaftaran CPNS 2021 kini masih tersisa hingga 21 Juli 2021. Namun banyak calon pelamar yang sudah bertanya-tanya, apakah gelaran tes CPNS khususnya saat menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) nantinya wajib menyertakan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen atau tidak.

Menjawab kumpulan pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa memastikan apakah sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat wajib mengikuti tes CPNS 2021. Ketentuan seperti itu nanti akan menyusul dan dikeluarkan seiring situasi pandemi ke depan.

"Itu nanti ikuti aja ketentuan saat tes, karena tiap wilayah berbeda. Apalagi sekarang kalau masa darurat kan harus bawa keterangan vaksin sama keterangan antigen, jadi diikuti aja," jelas BKN dalam sesi briefing singkat via Instastory @bkngoidofficial, Kamis (8/7/2021).

BKN juga menghimbau kepada seluruh calon pendaftar CPNS 2021 agar rajin membaca segala persyaratan yang tertera di laman SSCASN sebelum waktu pendaftaran ditutup per Juli.

Termasuk soal persyaratan khusus yang diberikan oleh masing-masing instansi. Calon pendaftar disarankan untuk memastikan terlebih dahulu mana instansi yang mau dilamar, beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi CPNS di sana.

"Nanti kalau udah di-list dibaca baik-baik persyaratan tiap instansinya, karena bisa saja berbeda, ada syarat-syarat (CPNS) tertentu yang kadang diminta instansi," imbuh BKN.  

4 dari 4 halaman

Ingat, Peserta CPNS 2021 Harus Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ikut Tes CASN

Pemerintah telah membuka seleksi CANS 2021 meliputi CPNS, PPPK guru dan PPPK nonguru. Adapun peserta pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bisa mendaftarkan diri pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk peserta seleksi CPNS 2021, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum ikut dalam rangkaian tes. 

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengatakan, para peserta CPNS 2021 dan PPPK kemungkikan diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 dan membawa hasil negatif Covid-19 sebelum ikut dalam seleksi.

"Kemungkinan saat seleksi ASN peserta akan diwajibkan membawa hasil negatif Covid sesuai rekomendasi Satgas Covid setempat," kata dia dikutip Liputan6.com dari akun Twitter-nya @abiridwan2173, Kamis (8/7/2021).

Selain itu, peserta seleksi CPNS 2021 juga dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama kurang lebih 14 hari sebelum iktu dalam tes.

"Jangan lupa, di SE Kepala BKN 7/2021, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah sejak H-4 walaupun sehat2 saja," tutup dia.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.