Sukses

Perhatikan, 6 Syarat Bila Ingin Budidaya Lobster di Indonesia

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu menuturkan keenam syarat budidaya lobster di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan 6 persyaratan yang harus diperhatikan dalam pembudidayaan lobster di Indonesia. Aturan ini harus dipatuhi.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu menuturkan keenam syarat budidaya lobster itu, yakni pertama aspek lokasi. Kemudian kedua daya dukung lingkungan, ketiga adalah sarana dan prasarana budidayanya.

"Keempat penanganan penyakit dan kelima penanganan limbahnya serta keenam, penebaran kembali paling sedikit 2 persen,” kata kata TB Haeru dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP No.17 Th. 2021 Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7/2021).

Secara rinci, untuk aspek lokasi, diperlukan kesesuaian rencana tata ruang, rencana zonasi Kawasan antarwilayah, atau rencana zonasi Kawasan strategis nasional tertentu. Tentunya, kesesuaian teknik budidaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

Terkait aspek daya dukung lingkungan perairan, dimana penetapan kapasitas produksi budidaya lobster dalam suatu lokasi harus mengikuti syarat minimum daya dukung lingkungan perairan yang ditetapkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) KP.

Dalam aspek sarana dan prasarana budidaya lobster, bahwa Benih bening lobster (BBL) harus berasal dari nelayan kecil yang terdaftar di lokasi penangkapan yang telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aspek Lain

Untuk aspek penanganan penyakit budidaya lobster harus melalui empat tahap yakni pencegahan, pengobatan, pemusnahan dan atau pemulihan lingkungan budidaya.

Aspek selanjutnya adalah penanganan limbah harus dilakukan dengan memenuhi prinsip cara budidaya ikan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kenapa aspek penanganan limbah ini penting, karena konsep kita ke depan adalah blue economy,” imbuhnya.

Diakhir TB menyebut diperlukan penebaran kembali Benih Bening Lobster, yang harus dilakukan paling sedikit 2 persen dari hasil panen sesuai dengan segmen usaha.

Adapun segmentasi usaha budidaya lobster dibagi menjadi 2 yakni pendederan I dan II, serta pembesaran I dan II. Untuk pendederan I, yakni BBL sampai ukuran 5 gram; pendederan II lebih dari 5 gram sampai dengan 30 gram.

“Kemudian pembesaran satu di atas 30 gram sampai dengan 150 gram dan pembesaran dua itu di atas 150 gram,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.