Sukses

5 Potensi Budidaya Lobster di Indonesia

Pasar lobster tersedia untuk ekspor ke China, Korea Selatan, Singapura dan Jepang serta domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu mengatakan, terdapat lima potensi budidaya lobster di Indonesia. Budidaya lobster ini berpotensi menjadi sumber devisa bagi negara.

“Pertama, potensi lahan budidaya laut. Luas lahan marikultur sangat luas 12,3 juta hektare dan potensi pengembangan yang besar dengan tingkat pemanfaatan lahan marikultur baru mencapai 2,25 persen,” kata TB Haeru dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP No.17 Th. 2021 Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7/2021).

Lanjut, potensi kedua, yakni Indonesia memiliki sumber daya benih lobster pasir dan lobster mutiara yang melimpah, yang tentunya bisa dimanfaatkan untuk dibudidayakan dengan baik.

Potensi ketiga, pasar lobster tersedia untuk ekspor ke China, Korea Selatan, Singapura dan Jepang serta domestik. Keempat, budidaya lobster berpotensi menjadi sumber pemasukan devisa negara, lantaran merupakan komoditas bernilai ekonomis tinggi.

“Lobster adalah komoditas unggulan perikanan budidaya bernilai ekonomis tinggi yang akan didorong sebagai sumber devisa negara,” ujarnya.

Potensi lobster kelima yaitu mampu menciptakan lapangan kerja. Lantaran budidaya lobster merupakan village based industry, artinya sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan teknis masyarakat pesisir.

“Sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang besar,” imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepiting dan Rajungan

Di samping itu, TB juga membahas terkait Peraturan Menteri (Permen) nomor 17 tahun 2021 atas perubahan Permen 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah NKRI.

TB mengatakan tujuan diubahnya Permen tersebut yakni untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara serta pengembangan budidaya lobster. “Ini sebetulnya tujuan daripada permen 17 tahun 2021,” ujarnya.

Dimana dalam Permen nomor 17 tahun 2021, pada pasal 2 ayat 1 ditetapkan bahwa penangkapan benih bening lobster hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara republik Indonesia.

“Kemudian pembudidayaan BBL ini sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benih BBL, ini di pasal 3 ayat 1,” ujarnya.

Selanjutnya ada sedikit pengecualian, bahwa BBL dapat di lalu lintas kan untuk kegiatan pendidikan penelitian dan pengembangan pengkajian dan atau penerapan di wilayah negara republik Indonesia. Tentunya dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan.

“Harus ada keterangan asal bibit, harus ada keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.