Sukses

Ekspor Benih Lobster Dilarang, Pengusaha Pinta Ini ke KKP

KKP resmi melarang ekspor benih lobster (benur).

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen ini dianggap menjadi jawaban bagi seluruh nelayan dan masyarakat.

Ketua Umum GPLI, Gunawan Suherman mengatakan, tolak ukur keberhasilan dari Permen 17/2021 adalah bagaimana rakyat nantinya bisa menikmatinya. Apalagi permen tersebut, memperbolehkan nelayan atau masyarakat pesisir menangkap lobster untuk dibudidayakan.

"Kami terima kasih karena memang benih lobster ini banyak sekali di Indonesia, ada sekitar berapa puluh miliar. Dan juga bagaimana masyarakat ini jangan sampai menjadi bulan-bulanan, artinya lebih baik mereka kami arahkan melakukan budidaya daripada mereka melakukan hal yang tidak baik," kata dia dalam Webinar Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7).

Pihaknya ingin perluasan atau sosialisasi daripada Permen 17/2021 berdampak kepada hadirnya gerakan budidaya lobster di masyarakat. Artinya, budidaya ini tidak dilakukan segelintir orang saja seperti pengusaha. Namun bisa dilakukan juga oleh masyarakat luas.

"Jadi bukan kami di pengusaha saja tapi bagaimana gerakan masyarakat untuk mau melakukan budiaya ini dengan baik dan benar tanpa ragu-ragu lagi," kata dia.

Namun dalam implementasinya, diperlukan juga perlindungan baik dari segi hukum maupun bagaimana melakukan asuransi dari gagal panen pembudidaya lobster tersebut. Oleh karenanya, saat ini GBLI tengah menggodok SOP untuk bagaimana melakukan budidaya yang benar.

"Satu hal yang kami ingin sampaikan tolak ukur dari keberhasilan permen ini bagaimana masyarakat terutama masyarakat nelayan dan bagaimana masyarakat pembudidaya bisa menikamti hasilnya. Itu tolak ukurnya," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Lengkap Permen KP 17/2021

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan, dalam Permen 17 tersebut, benur lobster tidak boleh diperdagankan untuk diekspor. Benur lobster hanya boleh ditangkap untuk kepentingan riset dan budidaya, dan ini yang paling sesuai dengan prinsip di dalam Permen 17/2021.

"Ada beberapa hal yang diatur di sana tentu karena ini menyangkut larangan ekspor maka ada beberapa yang juga terkait dengan pelarangan terhadap benih-benih lobster ini," kata dia.

Dalam permen tersebut disebutkan, dari segi ukuran lobster yag boleh ditangkap itu adalah untuk kepentingan budidaya lobster yang ada di wilayah dalam negeri. Sehingga tidak boleh untuk ekspor. Adapun jenis lobster yang boleh ditangkap adalah jenis lobster pasir berukuran 6 cm atau beratnya identik di atas150 gram. Dan jenis lainnya di atas 200 gram.

"Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budidaya.Karena jika lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk memperlakukan budidaya. Karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi terhadap benih lobster muda ini. Di mana lobster muda ini sebetulnya sudah bagus untuk berkembang di alam," jelasnya.

Selain itu, Permen 17/2021 juga mengatur berkaitan dengan kouta, yakni berapa banyak jumlahnya dan di mana yang bisa ditangkap. Kouta ini nantinya dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP. Namun KKP tidak serta merta mengeluarkan kouta sendiri, tetapi ditetapkan juga oleh Komnas Kajiskan.

Kemudian mengenai alat tangkap. Alat tangkap yang digunakan dan diatur di dalam permen baru ini adalah harus bersifat pasif. Artinya dia tidak boleh aktif atau bergerak. Contohnya seperti alat meneyerupai pocong yang dikasih lampu. Menurtnya itu termasuk ramah lingkungan. "Karena dia tidak bergerak termasuk alat tangkap pasif," ujarnya.

Selanjutnya yang boleh menangkap lobster-lobster ini adalah para nelayan kecil. Artinya tidak boleh menangkap benih lobster ini dengan menggunakan ukuran kapal di atas 5 GT. "Ini adalah definisi yang ada di undang-undang. Jadi harus menggunakan kapal kecil dan oleh nelayan-nelayan kecil.

Adapun persyaratan bagi para nelayan ini harus terdaftar dan memiliki izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Para nelayan ingin mendaftar dan mendapatkan izin cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian setelah itu para nelayan juga harus patuh terhadap standar.

"Jadi dia mendeklarasikan diri bahwa dia akan menggunakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah itu saja cukup untuk menangkap ini," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.