Sukses

Sri Mulyani Bongkar Alasan Sunat THR dan Gaji-13 PNS hingga Rp 12 Triliun

Keputusan pemerintah memotong anggaran THR dan gaji ke-13 ASN dilakukan untuk membantu penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan pemerintah memotong anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dilakukan untuk membantu penanganan Covid-19.

Sebelumnya, kebijakan tersebut menuai protes terutama dari PNS. Bahkan, sebagian ASN melakukan penolakan melalui petisi.

Langkah pemotongan THR dan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Waktu itu kami diprotes karena mengambil tukin (tunjangan kinerja). Dan nyatanya memang dibutuhkan untuk rakyat kita. Total Rp 12,1 triliun kita ambil dalam rangka Covid-19 ini," ujarnya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).

Adapun, refocusing pertama sudah dilakukan pada awal tahun 2021, tepatnya di bulan Februari, dimana pemerintah mengalihkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 19,1 triliun dan transfer dana ke daerah serta dana desa (TKDD) sebesar Rp 15 triliun.

Lanjutnya, kini pemerintah berencana melakukan refocusing anggaran yang ketiga untuk mengantisipasi ancaman penyebaran Covid-19 varian Delta.

"Kita sedang mengidentifikasi sekitar mungkin Rp 26 triliun plus another Rp 5 triliun dari TKDD. Kami akan menyelesaikan dalam bulan-bulan ini tentu dengan melihat perkembangan Covid-19," ujar bendahara negara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pencairan Gaji ke-13 PNS di Daerah Baru 15 Persen, Kenapa?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Rabu (9/6/2021) telah merealisasikan gaji ke-13 PNS sebesar Rp 17,6 triliun dari total pagu sekitar Rp 30,3 triliun.

Dari keseluruhan pencairan, penyaluran untuk PNS di pemerintah daerah (pemda) terpantau belum banyak dan batu terbayarkan Rp 2,1 triliun, atau sekitar 15 persen dari total anggaran Rp 14 triliun.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso, mengkonfirmasi jika penyaluran gaji ke-13 PNS daerah kemungkinan terdapat jeda waktu (lag time).

"Karena bisa jadi pemda sudah membayarkannya namun masih belum terlaporkan kepada kami," ujar Sudarso kepada Liputan6.com, Rabu (9/6/2021).

Menurut dia, pelaporan untuk aparatur negara di daerah belum bisa dilakukan pada hari H pencairan gaji ke-13 PNS. "Perkiraan lag time-nya sekitar satu hari," kata Sudarso.

Meski pencairan gaji ke-13 PNS daerah masih terhambat, penyaluran untuk aparatur pusat dan pensiunan terpantau berjalan lancar, dengan proporsi masing-masing sekitar 90 persen dan 100 persen.

"Untuk aparatur pusat sudah naik menjadi Rp 6,85 triliun (dari total anggaran Rp 7,6 triliun), sedangkan untuk pensiunan sudah 100 persen sebesar Rp 8,7 triliun," jelas Sudarso. 

3 dari 3 halaman

THR dan Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin, Ternyata Anggarannya untuk Ini

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta memastikan, pemeriintah masih akan melakukan refocusing anggaran untuk untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) di 2021.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membengkak.

"Refocusing akan terus (dilakukan) kita akan terus antisipasi terutama antisipasi kalau kebutuhan Covid atau PEN perlu kita tingkatkan," jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5).

Sementara itu terkait besaran refocusing pihaknya masih menghitung. Sebab masih melihat juga seberapa besar dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi terus kami pantau dan kalibrasi kemarin setelah PP THR dan gaji ke-13 enggak ada tukin, itu kita bisa tarik dari KL sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan Covid dan PEN ini," jelasnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.