Sukses

Jasa Marga Pastikan Penuhi Standar Pelayanan Minimal yang Jadi Syarat Kenaikan Tarif Tol

Berdasarkan ketentuan dalam Kepmen PUPR, Jasa Marga saat ini melakukan sosialisasi dan dapat melakukan penyesuaian tarif tol.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah mengantongi tiga Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perihal penyesuaian tarif untuk tiga ruas jalan tol Trans Jawa yang dikelolanya. 

Corporate Communication and Community Development Group HeadPT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, rincian dari kepmen tersebut sebagai berikut:

1. Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Batang Semarang dengan Kepmen PUPR Nomor 777/KPTS/M/2021 tanggal 16 Juni 2021

2. Jalan Tol Gempol-Pasuruan yang dikelola oleh PT Jasamarga Gempol Pasuruan dengan Kepmen PUPR Nomor 816/KPTS/M/2021 tanggal 23 Juni 2021

3. Jalan Tol Solo-Ngawi yang dikelola oleh PT Jasamarga Solo Ngawi dengan Kepmen PUPR Nomor 820/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021.

"Jasa Marga berkomitmen untuk selalu memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).

Untuk ketiga jalan tol dimaksud telah lulus SPM selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019 dan dinyatakan dalam Berita Acara (BA) SPM. Berita acara SPM terbaru yang diterima oleh masing-masing BUJT sebagai berikut:

1. BA SPM Nomor 25/TL/SPM/III/2021 tanggal 6 April 2021 untuk Jalan Tol Gempol-Pasuruan dengan kondisi pemenuhan SPM sebesar 100 persen

2. BA SPM Nomor 20/TL/SPM/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 untuk Jalan Tol Solo-Ngawi dengan kondisi pemenuhan SPM sebesar 100 persen

3. BA SPM Nomor 56/TL/SPM/XI/2020 tanggal 22 Desember 2020 untuk Jalan Tol Batang-Semarang dengan kondisi pemenuhan SPM sebesar 100 persen

Berdasarkan ketentuan dalam Kepmen PUPR, Jasa Marga saat ini melakukan sosialisasi dan dapat melakukan penyesuaian tarif 14 hari sesudah tanggal diterbitkannya Kepmen PUPR.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sesuai jadwal, penyesuaian tarif untuk tiga ruas jalan tol tersebut seharusnya telah dilaksanakan pada Januari 2021 lalu sesuai dengan jadwal penyesuaian tarif terakhir yang dilakukan pada tahun 2019.

Meski demikian, dengan mempertimbangkan kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia yang meningkat dan saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tengah berjalan, Jasa Marga bersama Kementerian PUPR masih dalam tahap sosialisasi pemberlakuan penyesuaian tarif tol ini kepada masyarakat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada PPKM Darurat, Kenaikan Tarif Tol di 6 Ruas Ditunda

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian atau kenaikan tarif tol pada 6 ruas tol.

Mengutip laporan yang diberikan BPJT, enam ruas tol yang belum akan mengalami kenaikan tarif antara lain Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi, Tol Pemalang-Batang, Tol Gempol-Pasuruan, Tol Batang-Semarang, Tol Ciawi-Sukabumi (seksi 1), dan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengungkapkan, ada dua alasan kenapa keenam tol itu belum bisa terkena penyesuaian tarif. Itu lantaran ruas-ruas tol tersebut belum mencapai level Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang baik, serta pertimbangan tarif yang mungkin masih memberatkan rakyat.

"Ada SPM yang belum terpenuhi, kondisi masyarakat yang kurang kondusif," ujar Danang kepada Liputan6.com, Sabtu (10/7/2021).

Sebelumnya, pengusaha jalan tol yang tergabung dalam Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), sempat meminta agar pemerintah tidak menunda-nunda penerapan kenaikan tarif tol seperti yang sudah dijadwalkan.

Sekretaris Jenderal ATI Kris Ade Sudiyono berharap pemerintah memberikan dukungan dari sisi operasional jalan tol saat ini, salah satunya lewat kebijakan kenaikan tarif tol.

"Kewajiban pemerintah mohon direalisasikan, antaranya terkait penyesuaian tarif tol. Itu sudah ada penyesuaian, sudah ada komitmen untuk cover inflasi yang terjadi di masyarakat," kata Kris.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.