Sukses

Pengelola Jalan Tol Minta Pemerintah Jangan Tunda Kenaikan Tarif Tol

Seharusnya pemerintah memberikan dukungan dari sisi operasional jalan tol, salah satunya lewat kebijakan kenaikan tarif tol.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) mengatakan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) meminta pemerintah agar tidak menunda-nunda penerapan penyesuaian atau kenaikan tarif tol seperti yang sudah dijadwalkan.

Sekretaris Jenderal ATI Kris Ade Sudiyono berharap pemerintah memberikan dukungan dari sisi operasional jalan tol saat ini, salah satunya lewat kebijakan kenaikan tarif tol.

"Kewajiban pemerintah mohon direalisasikan, antaranya terkait penyesuaian tarif tol. Itu sudah ada penyesuaian, sudah ada komitmen untuk cover inflasi yang terjadi di masyarakat," kata Kris dalam sesi teleconference, Jumat (9/7/2021).

Menurut dia, goal soal kenaikan tarif tol ada dibtangan pemerintah. Itu sudah tercantum dalam pengaturan perjanjian pengusahaan jalan tol antara pemerintah dengan BUJT.

"Regulasi tiap dua tahun bukan untuk penyesuaian, tapi untuk cover inflasi. Harapan kita, tidak terjadi keterlambatan lah," ungkap Kris.

Kris menyatakan, BUJT pasti akan selalu melihat kondisi sosial-psikologi masyarakat dalam usulan kenaikan tarif tol. Terlebih di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat saat ini

"Tapi harapan kami pemerintah memenuhi kewajiban dalam perjanjian pengusahaan jalan tol. Karena aspek itu jadi bagian untuk dipenuhi agar mendapat kepastian usaha dan iklim investasi," ujar Kris.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik Mulai 24 Mei 2021

PT Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) mulai 24 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady mengatakan, penyesuaian tarif tol ini sebagai amanat dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.

Di samping itu penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," jelas dia dikutip dari Antara, Jumat (21/5/2021).

Teddy melanjutkan, penyesuaian tarif di ruas Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021 sebesar 3,24 persen.

Sebagai simulasi untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi yang semula Rp 50.000 menjadi Rp 51.500 atau naik 3,0 persen.

Selain itu yang terkoneksi dengan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dengan kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp 23.000 menjadi Rp 23.500, atau naik 2,2 persen.

Teddy juga mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, di samping untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.