Sukses

Asosiasi Pemerintah Kota Usulkan Ada Pajak Sampah

Ketua APEKSI, Bima Arya mengaku jika pihaknya mengusulkan penambahan jenis pajak khusus untuk pemerintah kota yaitu pajak sampah.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menyepakati usulah pemerintah terkait penambahan jenis pajak baru untuk pemerintah kabupaten kota. Ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) terkait. 

Ketua APEKSI, Bima Arya mengaku jika pihaknya mengusulkan penambahan jenis pajak khusus untuk pemerintah kota yaitu pajak sampah. Ini juga dalam konteks mengatasi permasalahan sampah di perkotaan.

"APEKSI mengusulkan adanya penambahan jenis pajak yang khusus untuk pemerintah kota yaitu pajak sampah," kata dia dalam RDPU Panja KHPD Komisi XI DPR-RI di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Usulan pajak sampah ini disadari akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan ruang publik. Sebab ada perubahan kebijakan pungutan dari retribusi kebersihan menjadi pajak sampah.

Perdebatan panjang juga sudah diprediksi akan terjadi atas usulannya tersebut. "Memang pada prosesnya nanti ketika mengubah pungutan sampah jadi pajak sampah ini akan ada pro kontra dan perdebatan panjang," kata dia.

Namun dikatakan jika usulan tersebut memiliki tujuan agar masyarakat ikut terlibat dalam proses pengelolaan sampah. Minimal masyarakat bisa lebih bertanggungjawab dan mulai mengurangi produksi sampah dari rumah masing-masing.

"Menurut kami ini cara untuk mengatasi masalah sampah agar warga juga ikut bertanggung jawab untuk mengurangi produksi sampah," jelasnya.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Lain

Selain itu, dalam RUU HKPD ini APEKSI juga mengusulkan agar dibuat mekanisme pemilik kendaraan bermotor melakukan mutasi kendaraan ke kota/kabupaten tempat digunakan kendaraannya tersebut.

Sebenarnya aturan ini memang sudah ada, namun Wali Kota Bogor ini menilai aturan tersebut belum jelas dan tidak efektif.

Akibatnya banyak kendaraan yang tidak memberikan kontribusi terhadap wilayah tempat dia berkegiatan sehari-hari.

Dia mencontohkan kemacetan yang kerap terjadi di Kota Bogor sebenarnya dikontribusi juga dengan kendaraan berplat nomor di luar Kota Bogor.

"Banyak sekali orang yang menggunakan plat di luar Bogor tapi hari-hari pakainya di Bogor, bikin macet iya tapi kontribusinya minimal," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.