Sukses

Kemenkeu Soal Indonesia Masuk Negara Berpendapatan Menengah ke Bawah: Ini Konsekuensi Tak Terhindarkan

Pandemi Covid-19 menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Penurunan pendapatan per kapita Indonesia sebuah konsekuensi tak terhindarkan.

Liputan6.com, Jakarta Bank Dunia melaporkan jika peringkat Indonesia turun menjadi negara dengan pendapatan atau penghasilan menengah ke bawah. Ini terkuak dalam laporan World Bank Country Classifications by Income Level: 2021-2022.

Peringkat Indonesia turun disebabkan pandemi Covid-19. Pendapatan per kapita Indonesia turun dari USD 4.050 di tahun 2019 menjadi USD 3.870 di 2020. Pendapatan per kapita hampir semua negara di dunia turun, termasuk Indonesia. 

Penurunan pendapatan per kapita ini membuat Indonesia kembali masuk pada kategori negara berpendapatan menengah bawah (lower middle-income country). Penurunan tingkat pendapatan per kapita selama masa pandemi ini tidak terelakkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 merupakan sebuah tantangan yang besar. Krisis kesehatan telah memberi dampak sangat mendalam pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global.

“Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia, di tahun 2020. Dengan demikian maka penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan. Meskipun demikian melalui respon kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, Pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam," ujar Febrio, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dikatakan jika pada 2020, perekonomian Indonesia tumbuh -2,1 persen. Ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa negara peers G-20 dan ASEAN, antara lain India -8,0 persen, Afrika Selatan -7,0 persen, Brazil -4,1 persen, Thailand -6,1 persen, Filipina -9,5 persen dan Malaysia -5,6 perseb.

Hanya beberapa negara yang masih dapat tumbuh positif di tahun 2020, yaitu: Tiongkok 2,3 persen, Turki 1,8 persen dan Vietnam 2,9 persen.

Sebelum pandemi, Indonesia tengah berada dalam tren yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

Langkah Indonesia untuk menempuh taraf kesejahteraan masyarakat yang lebih baik tersebut dibangun melalui kerja keras melaksanakan pembangunan untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi secara konsisten rata-rata 5,4 persen dalam beberapa tahun terakhir sebelum pandemi.

Hal tersebut membawa Indonesia masuk ke dalam kategori negara Upper Middle-Income Country (UMIC), dengan pendapatan per kapita mencapai USD 4.050 di tahun 2019, sedikit di atas ambang batas minimal yakni USD 4.046.

Sebagai catatan, berdasarkan estimasi Bank Dunia, ambang batas minimal untuk sebuah negara masuk menjadi UMIC tahun ini naik menjadi USD 4.096.

Dikatakan jika di tengah tekanan dari pandemi, Pemerintah terus konsisten menggulirkan kebijakan yang difokuskan pada upaya penanganan pandemi, penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui kerja keras APBN dan program PEN, berbagai manfaat besar telah dirasakan oleh masyarakat.

Program perlindungan sosial PEN telah efektif dalam menjaga konsumsi kelompok masyarakat termiskin di saat pandemi. Sehingga di tengah penurunan tingkat pendapatan per kapita secara agregat, masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak.

Tingkat kemiskinan mampu dikendalikan menjadi 10,19 persen pada September 2020. Tanpa adanya program PEN, Bank Dunia mengestimasi angka kemiskinan Indonesia tahun 2020 dapat mencapai 11,8 persen. Artinya program PEN di tahun 2020 telah mampu menyelamatkan lebih dari 5 juta orang dari kemiskinan.

"Bahkan lebih jauh, program PEN juga mampu menjadi motor pemulihan ekonomi sehingga mampu menciptakan 2,61 juta lapangan kerja baru dalam kurun September 2020 hingga Februari 2021," jelas Febrio.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Keras Pemerintah

Hingga saat ini, pandemi masih belum usai. Pemerintah Indonesia terus bekerja keras menghadapi kondisi ini.

Peningkatan kasus harian Covid-19 sejak akhir Juni direspons cepat oleh Pemerintah dengan pembatasan aktivitas yang lebih ketat.

Presiden pada 1 Juli 2021 telah memerintahkan untuk pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali selama periode 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk mengerem laju penularan dan agar tambahan kasus harian dapat segera kembali menurun.

Protokol kesehatan 5M diperkuat, kesiapan layanan kesehatan dan 3T ditingkatkan. Target vaksinasi per hari terus dinaikkan secara bertahap mencapai level 1,5-3 juta vaksinasi per hari.

Pemerintah juga mengantisipasi dengan penguatan program perlinsos sebagai bantalan yang dibutuhkan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan.

“Pandemi masih memberikan ketidakpastian yang tinggi terhadap ekonomi. Oleh karena itu, saat ini pemerintah akan fokus melakukan berbagai langkah yang responsif agar pandemi dapat semakin terkendali dan langkah pemulihan ekonomi dapat terus berjalan. Percepatan vaksin, penguatan 3T, disiplin protokol kesehatan hingga pemberian perlindungan sosial akan terus dilakukan hingga kasus terkendali”, ungkap Febrio.

Pemerintah juga tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural untuk meraih potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Tujuannya agar pendapatan per kapita dapat terus ditingkatkan, kesejahteraan masyarakat menjadi semakin baik.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.