Sukses

Penting! Ini Akibatnya Jika Selalu Tunda Daftar CPNS 2021

Calon pelamar CPNS 2021 pun diminta untuk selalu memperhatikan waktu pendaftaran.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku kewalahan menerima rententan pertanyaan dari calon pendaftar CPNS 2021. Ini menyebabkan lalu lintas pada portal SSCASN jadi sedikit terhambat.

Situasi ini terjadi lantaran banyak calon pendaftar yang panik dan berbondong-bondong bertanya di laman sscasn.bkn.go.id, soal syarat pendaftaran CPNS 2021 yang berbeda-beda di tiap instansi.

"Jangan dikit-dikit panik tanya, bisa ditunggu karena memang jujur secara sistem ini banyak banget yang akses. Cukup banyak yang akses. Jadi mungkin kalau agak lama loading-nya ditunggu aja," imbuh BKN dalam Instastory @bkngoidofficial, Kamis (8/7/2021).

Mengacu pada situasi ini, peringatan lantas diberikan kepada calon pelamar CPNS 2021 yang masih suka menunda-nunda waktu pendaftaran. Bukan tidak mungkin lalu lintas di portal SSCASN akan jadi lebih padat gara-gara pelamar yang malas mendaftar awal-awal.

"Jangan juga kita serbu di awal-awal tapi di akhir-akhir baru lamar. Biasanya di tengah- tengah agak sepi, soalnya pelamar itu biasa daftar akun di awal, tapi submit di akhir," tutur BKN.

Oleh karenanya, calon pelamar CPNS 2021 pun diminta untuk selalu memperhatikan waktu pendaftaran. Juga diminta agar tak lengah dengan segala persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Pokoknya intinya baca semua baik-baik. Kalau udah yakin baru daftarkan," tegas BKN.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ikut Tes CPNS 2021 Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin? Simak Penjelasannya

Masa pendaftaran CPNS 2021 kini masih tersisa hingga 21 Juli 2021. Namun banyak calon pelamar yang sudah bertanya-tanya, apakah gelaran tes CPNS khususnya saat menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) nantinya wajib menyertakan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen atau tidak.

Menjawab kumpulan pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa memastikan apakah sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat wajib mengikuti tes CPNS 2021. Ketentuan seperti itu nanti akan menyusul dan dikeluarkan seiring situasi pandemi ke depan.

"Itu nanti ikuti aja ketentuan saat tes, karena tiap wilayah berbeda. Apalagi sekarang kalau masa darurat kan harus bawa keterangan vaksin sama keterangan antigen, jadi diikuti aja," jelas BKN dalam sesi briefing singkat via Instastory @bkngoidofficial, Kamis (8/7/2021).

BKN juga menghimbau kepada seluruh calon pendaftar CPNS 2021 agar rajin membaca segala persyaratan yang tertera di laman SSCASN sebelum waktu pendaftaran ditutup per Juli.

Termasuk soal persyaratan khusus yang diberikan oleh masing-masing instansi. Calon pendaftar disarankan untuk memastikan terlebih dahulu mana instansi yang mau dilamar, beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi CPNS di sana.

"Nanti kalau udah di-list dibaca baik-baik persyaratan tiap instansinya, karena bisa saja berbeda, ada syarat-syarat (CPNS) tertentu yang kadang diminta instansi," imbuh BKN. 

3 dari 5 halaman

Ingat, Peserta CPNS 2021 Harus Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ikut Tes CASN

Pemerintah telah membuka seleksi CANS 2021 meliputi CPNS, PPPK guru dan PPPK nonguru. Adapun peserta pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bisa mendaftarkan diri pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk peserta seleksi CPNS 2021, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum ikut dalam rangkaian tes. 

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengatakan, para peserta CPNS 2021 dan PPPK kemungkikan diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 dan membawa hasil negatif Covid-19 sebelum ikut dalam seleksi.

"Kemungkinan saat seleksi ASN peserta akan diwajibkan membawa hasil negatif Covid sesuai rekomendasi Satgas Covid setempat," kata dia dikutip Liputan6.com dari akun Twitter-nya @abiridwan2173, Kamis (8/7/2021).

Selain itu, peserta seleksi CPNS 2021 juga dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama kurang lebih 14 hari sebelum iktu dalam tes.

"Jangan lupa, di SE Kepala BKN 7/2021, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah sejak H-4 walaupun sehat2 saja," tutup dia. 

4 dari 5 halaman

Seleksi CPNS 2021: Daftar 10 Instansi Paling Diminati dan Kurang Peminat

Pelamar pendaftaran CASN atau CPNS 2021 terus bertambah. Pemerintah membuka seleksi CASN 2021 sejak 30 juni sampai 21 juli 2021. Seleksi meliputi CPNS, PPPK guru dan PPPK nonguru.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar CPNS dan PPPK yang sudah mengisi formulir sebanyak 920.561, sementara yang submit 265.401, per Rabu, 7 Juli 2021

Pemerintah membuka seleksi CANS 2021 meliputi CPNS, PPPK guru dan PPPK nonguru. "Hai #Sobat BKN, berikut Mimin sampaikan update pelamar per 07-07-2021 Pukul 10.00 WIB. Mengisi Formulir 920.561, sudah submit 265.401," mengutip penjelasan BKN dalam akun facebook resminya.

Adapun Peserta pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bisa mendaftarkan diri pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memprediksi jumlah pendaftar CPNS 2021 dan PPPK bisa mencapai 5 juta peserta untuk formasi CPNS yang dibuka.  

5 dari 5 halaman

10 Instansi Diminati dan Kurang Peminat

BKN juga melaporkan instansi atau lembaga yang masuk posisi teratas atau paling diminati dalam seleksi CPNS 2021 ini:

Top 10 Instansi denga pelamar terbanyak:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 153.455

2. Kementerian Perhubungan 44.041

3. Kejaksaan Agung 43.421

4. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13.941

5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 13.372

6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 12.511

7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 9.874

8. Kementerian Kesehatan 8.752

9. Kementerian Pertanian 8.264

10. Pemerintah Kab. Bandung 8.224

10 Instansi kurang peminat:

1. Pemerintah Kabupaten Maybrat 3

2. Pemerintah Kabupaten Fak-Fak 9

3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar 11

4. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan 12

5. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama 13

6. Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan 15

7. Pemerintah Kabupaten Kaimana 15

8. Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya 17

9. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat 24

10. Pemerintah Kota Sibolga 25  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.