Sukses

Industri Daur Ulang Bakal Dapat Pemotongan PPN Jadi 2 Persen

Dengan industri daur ulang, Indonesia ditargetkan mampu mereduksi sampah hingga 30 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memperbaiki ekosistem industri daur ulang sampah dari hulu hingga hilir untuk memacu ekonomi sirkular dengan menyiapkan insentif bagi industri daur ulang.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar mengatakan, salah satu kebijakan untuk menumbuhkan ekosistem itu dengan cara pemberian insentif berupa reduksi pajak pertambahan nilai ( PPN) bagi sektor industri daur ulang dari 10 persen menjadi 2 persen.

“Saat ini (rencana kebijakan insentif industri daur ulang) masih digodok oleh Kementerian Keuangan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/7/2021).

Novrizal menyatakan pemerintah menargetkan mampu mengurangi dan menangani sampah secara berkala setiap tahun.

Berdasarkan arahan Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah, Indonesia ditargetkan mampu mereduksi sampah hingga 30 persen atau sebanyak 20,9 juta ton dengan tingkat pengelolaan sampah sebesar 70 persen atau sebesar 70,8 juta ton pada 2025.

"Salah satu program untuk memacu kinerja pengelolaan sampah itu yakni dengan turut mendorong dan mengembangkan ekonomi sirkular," katanya.

Hal itu, tambahnya, dilakukan dengan memperbaiki ekosistem industri daur ulang sampah ini dari hulu hingga hilir untuk memacu ekonomi sirkular dengan menyiapkan insentif bagi industri daur ulang.

Selain itu pihaknya merespons positif sejumlah perusahaan yang menerapkan program extended producer responsibility (EPR) yang membangun atau berinvestasi di industri pengelolaan sampah daur ulang.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Topang Industri

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Christine Halim meminta pemerintah segera menerbitkan aturan tentang pemberian insentif berupa pengurangan PPN yang sudah cukup lama bergulir itu.

Menurutnya, hal itu perlu segera direalisasikan untuk menopang perkembangan industri daur ulang yang diproyeksikan kapasitasnya meningkat hingga tiga kali lipat dari saat ini.

"Industri daur ulang di Indonesia diperkirakan akan semakin tumbuh dan mendatangkan peluang baru bagi pelaku usaha,” katanya.

Christine Halim menyatakan PPN 10 persen sangat memberatkan industri daur ulang, selain itu juga menurunkan daya saing dibandingkan bahan baku dari impor.

"Jangan lama-lama digodok (aturan PPN industri daur ulang) karena kami sudah enam tahun mengajukan bebas PPN," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Daur Ulang

  • sampah