Sukses

Tarif Jasa Kepelabuhanan di Batam Masih Mahal, Pengusaha Protes

Pelaku usaha Industri Maritim Kota Batam mendesak Kepala BP Batam untuk mengambil sikap dan merevisi pengenaan tarif jasa kepelabuhan.

Liputan6.com, Jakarta Pelaku Usaha Industri Maritim Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim mendesak Kepala BP Batam untuk mengambil sikap dan merevisi pengenaan tarif jasa kepelabuhan.

Adapun Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam melipututi 8 Asosiasi sektor pelyaran dan maritim. Yaitu Indonesian National Shipowner Association (INSA) Kota Batam, Batam Shipyard & offshore Association (BSOA), Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA), Asosiasi Logistik Forwading Indonesia (ALFI), Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Pelayaran Rakyat (PELRA) Batam dan Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim mengancam akan melakukan aksi jika usulanya tidak di respon.

Ketua INSA Batam yang juga pengurus AGKI Osman Hasyim mengatakan sudah melayangkan surat kepada Persiden Jokowi terkait hal ini. Selain itu juga meminta pemerintah untuk segera merevisi PP No 41/2021 tentang penyelenggaraan KPBPB khususnya menyangkut tentang kepelabuhan.

"Biaya ship to ship dan tranportasi dari Batam masih tetap mahal di Bandingkan dari Jakarta," kata Osman kepada Liputan6.com, Selasa (6/7/2021) sore.

Bahkan, kata Dia, kondisi perekonomian Batam saat ini tumbuh negatif dibawah rata-rata dari statistik nasional. Selain itu, pemopang pendapatan non Pajak Pemerintah industri maritim dan pelayaran Batam sangat terpuruk. Maka dari itu, persoalan masalah maritim Batam harus diselesaikan secara menyeluruh.

“Ke depannya tidak ada persoalan lagi baik aturannya maupun pelaksanaannya. Bidang pelayaran dan maritim Batam harus ada kepastian hukum kebijakan tarif pelayaran dan maritim,” ucap Osman

Osman mengatakan saat ini industri galangan kapal juga menurun, hanya 30 persen saja dari 115 galangan kapal yang beroperasi.

Sehingga, sekitar 300 ribu orang tenaga kerja galangan kapal di Batam yang kehilangan pekerjaan. Saat ini Batam tidak lagi menjadi daerah tujuan kapal asing dan domestik.

“Makanya kami memberikan masukan kepada kepala BP Batam, karena pungutan tarif kepelabuhan dilakukan secara sembarangan dan tidak bersesuaian dengan dengan perundangan,” ungkapnya.

Ditegaskannya, opsi yang ditawarkan oleh pihaknya itu semata-mata bukanlah merugikan BP Batam bahkan malah menguntung, selain itu akan menambah kemajuan sektor perekonomian di bidang maritim.

“Kita tidak hanya meminta melainkan memberi, ini merupakan pemasukan untuk BP Batam dan akan ada penambahan, tidak kurangnya per tahun bisa mencapai Rp500 hingga Rp800 miliar nantinya,” paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keuntungan

Lanjutnya, kebijakan yang ada sekarang hanya mendapatkan satu keuntungan. Ke depan yang dikejar Batam mendapat 5 keuntungan dari sektor maritim nantinya. Baik itu PNBP, galangan kapal, lowongan pekerjaan bagi masyarakat, bertambahnya pendapatan hotel, restauran hingga meningkatnya pendapatan negara nantinya.

Ditambahkannya, ada 13 poin tuntutan dari Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam tersebut, diantaranya adalah menyelamatkan industri maritim dan perekonomian Batam secara menyeluruh.

Hal tersebut merupakan penyelamatan investasi di sektor industri galangan kapal dari kebangkrutan. Lalu, penyelenggaraan pelabuhan Batam dikembalikan kepada Kementrian Perhubungan.

Menyerahkan pembangunan pelabuhan Batu Ampar kepada Kemenhub. Selain itu, mendorong bangkitnya industri maritim Batam, menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi 300.000 orang galangan kapal.

Pembenahan dan penyelenggaraan kepelabuhan Batam, mencopot pejabat di pelabuhan yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas. Menempatkan pejabat yang kompeten dan kapabilitas melalui fit & proper test yang ketat.

Meminta pemerintah untuk menghentikan pungutan jasa kepabeanan yang tidak sesuai perundangan dan memberatkan.

“Selain itu, mencabut Perka No. 10 tahun 2016 tentang pelakasanaan sistem Host to host pembayaran kegiatan jasa kepelabuhan Batam,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.