Sukses

Peran Pajak Sangat Krusial di Tengah Pandemi Covid-19

Di masa pandemi Covid-19, pajak diharapkan menjadi instrumen tetap demi membantu usaha untuk terus hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan, peran pajak tidak hanya untuk pembiayaan negara. Di masa pandemi covid-19 ini, pajak dituntut untuk bisa mempercepat segala hal.

“Pajak tidak hanya dituntut sekedar instrumen untuk pembiayaan negara tetapi juga pada saat ini dituntut untuk bisa mengakselerasi berbagai hal, pertumbuhan, ekonomi, investasi dan seterusnya,” kata Yon Arsal dalam Perbincangan Santai Belajar dan Berdiskusi, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, khusus di masa pandemi ini, pajak diharapkan menjadi instrumen tetap demi membantu usaha untuk terus hidup dan membantu permintaan masyarakat agar meningkat.

“Kita lihat secara umum peran pajak itu memang menjadi sesuatu yang krusial dan sentral dalam perekonomian,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 1983, peran pajak direformasi dengan memperkenalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) menjadi penyumbang utama penerimaan negara.

“Kalau kita lihat penerimaan pajak pada saat itu 22 persen dan kita lihat disitu muncullah kesadaran. Karena waktu itu kita masih tergantung pada penerimaan sumber daya alam SDA menjadi salah satu yang menjadi krusial,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, PNBP SDA mengalami penurunan dan sejak 1992 pajak mulai menjadi tulang punggung penerimaan negara sebesar 67,6 persen, dan kini penerimaannya hingga 70 persen, dimana kontribusinya berasal dari penerimaan pajak seperti PPH, PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yon menyimpulkan bahwa pandemi covid-19 telah menyebabkan disrupsi yang sangat besar dan membuat perekonomian terkontraksi. Misalnya pada tahun 2020 perekonomian Indonesia kontraksi minus 2,07 persen.

“Ini adalah pengalaman pertama, setelah selama bertahun-tahun. Tidak hanya Indonesia melainkan negara-negara lain juga mengalami kontraksi,”pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak Warga Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikkan pajak warga berpenghasilan diatas Rp 5 miliar per tahun atau sekitar Rp 416 juta per bulan.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021). Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan menambah lapisan tarif PPh orang pribadi dari 4 menjadi 5 lapisan.

"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP. Yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen, ini bagi mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani di hadapan anggota DPR.

Menurutnya, penambahan lapisan ini dilakukan karena selama ini, pemajakan bagi orang-orang kaya kurang maksimal. Selama lima tahun terakhir, yaitu dari 2016 hingga 2019, jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar tarif maksimal sebesar 30 persen hanya 1,42 persen.

"Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang dinikmati namun tidak menjadi objek pajak," katanya.

Lanjutnya, jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia memang lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain. Jika dibandingkan dengan Vietnam dan Filipina, negara-negara tersebut memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.

"Jumlah tax bracket (lapisan tarif pajak) di Indonesia sekarang ini ada 4. Hal ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," pungkas Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia

    Pandemi COVID-19