Sukses

Kronologi 20 TKA Masuk Indonesia hingga Tiba di Makassar Saat PPKM Darurat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi soal informasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk Indonesia saat PPKM Darurat

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi soal informasi masuknya 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk Indonesia hingga akhirnya tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar saat PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menegaskan bahwa seluruh TKA tersebut masuk pada 25 Juni 2021, sebelum PPKM Darurat diberlakukan, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

“Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM, dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta”, ucap Dirjen Novie di Jakarta, seperti ditulis, Selasa (6/7/2021).

Setelah datang pada 25 Juni 2021, TKA tersebut telah menjalani masa karantina selama 5x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.

“Ketika TKA datang, masih berlaku SE Nomor 21 Tahun 2021, sehingga mereka harus menjalani masa karantina selama 5 hari, kemudian baru melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar,” jelasnya.

Hingga dengan saat ini, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional.

“Saat ini entry point ke wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional, hanya bisa melalui beberapa bandara yaitu Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Surabaya, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat," ujarnya.

Novie Riyanto menghimbau kepada semua pihak termasuk masyarakat agar tidak cepat percaya dengan isu dan berita yang beredar luas tanpa diketahui kebenarannya.

"Saya mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia agar tidak cepat percaya dengan berita hoaks TKA, terlebih dahulu harus di crosscheck kebenaran dari informasi dan berita yang beredar," imbau Dirjen Novie.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bakal Bekerja di Proyek Strategis Nasional

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah menjelaskan bahwa 20 TKA asal China yang datang melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin tersebut, rencananya akan melalukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Adapun Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti uji coba keahlian bagi TKA, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

3 dari 3 halaman

Pimpinan MPR: Masuknya TKA Saat Covid-19 Meningkat Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan bahwa penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali merupakan langkah pemerintah yang mesti didukung semua pihak. Hanya saja, dia menyoroti kabar masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia saat baru diterapkannya PPKM Darurat.

"Di mana masyarakat diimbau untuk tetap di rumah dan tidak bepergian, muncul berita-berita yang kurang mengenakkan mengenai masih dibukanya penerbangan dari luar negeri yang mendatangkan sejumlah tenaga kerja asing. Bahkan muncul berita masuknya 20 TKA asal China ke Sulsel di masa penerapan PPKM Darurat," tutut Zulhas dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Menurut Zulhas, pihak yang berwenang mungkin sudah mengklarifikasi bahwa TKA China yang datang ke Makassar, Sulawesi Selatan, tiba di Indonesia sebelum masa pemberlakuan PPKM Darurat. Mereka juga terlebih dahulu sudah menjalani karantina.

"Tetapi bagaimana pun, masuknya tenaga kerja asing di tengah meningkatnya kasus Covid-19 varian Delta di Indonesia perlu ditinjau ulang. Hal ini melukai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi membuat pemerintah dianggap inkonsisten dalam menerapkan kebijakan," jelas dia.

Zulhas mengatakan, mesti ada peninjauan ulang atas masih dibukanya penerbangan asing dan memperketat penerapan standar kesehatan di bandara internasional. Termasuk juga pelabuhan yang menerima kapal asing.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan ditegakkan secara ketat untuk masyarakat Indonesia saja, tetapi terlihat longgar untuk warga asing, baik tenaga kerja asing mau pun pendatang," katanya.

Lebih lanjut, Zulhas berharap seluruh masyarakat dapat ikut menyukseskan PPKM Darurat bersama-sama demi menekan laju penyebaran Covid-19. Patuhi anjuran pemerintah dalam disiplin protokol kesehatan, tidak hanya warga Jawa dan Bali saja, namun di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga diharapkan dapat konsisten menerapkan peraturan tanpa pandang bulu, termasuk sikap ke TKA yang masuk ke Indonesia. Bahkan jika memungkinkan, bisa ditiadakan sementara akses masuk tenaga kerja asing, khususnya bagi negara dengan angka kasus Covid-19 yang tinggi.

"Semoga kita semua bisa segera keluar dari krisis akibat pandemi ini. Fokus kita berikan sepenuhnya kepada warga masyarakat yang kesulitan, baik sakit maupun terkendala kebutuhan kesehariannya, tenaga kesehatan harus didukung total, fasilitas kesehatan jangan sampai kolaps," Zulhas menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.