Sukses

Bukalapak akan Blokir Pelapak yang Jual Obat Perawatan Covid-19 dengan Harga Tak Wajar

Bukalapak akan menindak para penjual yang memasarkan obat-obatan Covid-19, termasuk di dalamnya Avigan, Remdesivir, Immunoglobulin, Ivermectin dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Platform jual beli online Bukalapak mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19. Langkah ini demi melindungi konsumen serta memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.

“Pada prinsipnya sebagai platform jual beli online, kami memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing. Namun, para pelapak tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di platform Bukalapak, sekaligus yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah,” ujar Baskara Aditama, AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak.

Dia memastikan jika terindikasi melanggar, pihaknya akan menindak dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar.

Bukalapak akan menindak para penjual yang memasarkan obat-obatan ini, termasuk di dalamnya Avigan, Remdesivir, Immunoglobulin, Ivermectin serta obat-obatan lain terkait COVID-19 yang diatur melalui surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dengan cara memblokir produknya dari Marketplace Bukalapak.

“Kemenkes sudah menentukan HET untuk masing-masing obat, sehingga tentunya kami dukung penuh peraturan ini dengan cara melakukan monitoring secara berkala terhadap obat-obatan ini dan melakukan pemblokiran produknya dari Marketplace Bukalapak," jelas dia.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anjuran Bukalapak

Dia juga mengatakan jika sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang ingin mendapatkan obat-obatan ini sebaiknya membeli lewat jalur resmi seperti di apotek atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan resep dokter jika diperlukan.

"Ini merupakan upaya kami untuk mencegah para oknum yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan tidak wajar dan menghalangi akses masyarakat pada penggunaan alat kesehatan”, lanjutnya.

Selain terhadap obat-obatan COVID-19, Bukalapak juga terus melakukan pengawasan dan pemblokiran untuk penjualan alat-alat kesehatan dengan harga tak wajar seperti tabung oksigen dan masker.

Para pengguna Bukalapak yang menemukan penjualan barang-barang lain terkait penanganan COVID-19 dengan harga tidak normal juga bisa berpartisipasi dengan cara melaporkan via BukaBantuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.