Sukses

PPKM Mikro Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 Juli 2021, 43 Kota Siaga Level 4

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan perpanjangan PPKM Mikro mulai Selasa, 6 Juli 2021 besok.

"Tadi sudah melapor ke bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro 6-20 Juli di luar Pulau Jawa," ujar Airlangga, Senin (5/7/2021).

Airlangga mengatakan, perpanjangan kebijakan PPKM Mikro ini dilakukan bersamaan dengan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa Bali," sambungnya.

Menurut data asesmen yang dibacakannya, saat ini terdapat 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali dengan status siaga Covid-19 level 4. Kemudian ada 187 kabupaten/kota di level 3, dan 146 kabupaten/kota di level 2.

"Dan dari level asesmen PPKM Mikro yang ada di kab/kota, ada 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi luar Jawa-Bali dengan asesmen situasi level 4," tukas Airlangga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ribuan Orang Berusaha Masuk Jakarta di Hari Ketiga PPKM Darurat

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aparat keamanan masih menggunakan pendekatan persuasif untuk menghalau masyarakat yang nekat menerobos penyekatan di tengah PPKM Darurat.

Menurut pemantaunya, ada ribuan orang yang memaksakan diri masuk ke Jakarta. Padahal bukan pekerja pada sektor esensial dan sektor kritikal.

"PPKM Darurat pada masa weekday di mana orang kerja dan ribuan orang dari luar Jakarta masih berusaha masuk ke Jakarta padahal mungkin bukan bekerja pada sektor yang kritikal dan esensial," kata dia, Senin (5/7/2021).

Sambodo menerangkan, anggotanya tetap melayani dengan persuasif, sabar , humanis, kecuali kalau memang ngeyel dan sudah tiga kali diperingatkan oleh petugas.

"Maka berdasarkan undang-undang kita bisa melakukan penindakan pada yang bersangkutan. Karena melawan petugas," ujar dia.

Sejauh ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan sanksi putar balik. Sambodo menerangkan, pihaknya belum bertindak represif terhadap pengendara yang melanggar PPKM darurat.

"Memang hanya putar balik, kita imbau untuk dia kembali," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.