Sukses

BKN Buka 373 Formasi CPNS 2021, Simak Info Lengkapnya di Sini

Pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2021 dan dilakukan secara online melalui situs SSCASN.

Liputan6.com, Jakarta Lowongan CPNS 2021 juga dibuka Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga ini membuka kesempatan bagi yang berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menawarkan 373 formasi CPNS.

Pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2021 dan dilakukan secara online melalui situs SSCASN.

Penetapan formasi CPNS BKN mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 983 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 725 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.

Kebutuhan formasi CPNS BKN untuk memenuhi kantor pusat maupun Kantor Regional. Mengutip dari surat BKN di situs resminya, Senin (5/7/2021), formasi CPNS BKN sebanyak 373 formasi yang diperuntukan bagi lulusan D3, S1, dan S2. 

Berikut rincian formasi CPNS 2021 di BKN:

1. Lulusan D3

- Terapis gigi dan mulut: 1 formasi

- Pengelola data: 22 formasi

- Pengelola penataan sarana dan prasarana: 2 formasi

- Pengelola penyelenggara diklat: 1 formasi

- Pengelola sertifikasi: 1 formasi

- Teknisi peralatan listrik dan elektronika: 6 formasi

 

2. Lulusan S1

- Analis sumber daya manusia aparatur: 127 formasi

- Arsiparis: 24 formasi

- Auditor manajemen aparatur sipil negara: 11 formasi

- Pranata komputer: 24 formasi

- Statistisi: 3 formasi

- Analis akuntabilitas kinerja aparatur: 2 formasi

- Analis data dan informasi: 25 formasi

- Analis humas: 1 formasi

- Analis jabatan: 4 formasi

- Analis kerja sama: 4 formasi

- Analis keuangan: 3 formasi

- Analis kinerja: 9 formasi

- Analis pelayanan publik: 2 formasi

- Analis peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan perundang-undangan: 1 formasi

- Penyusun rencana kegiatan dan anggaran: 12 formasi

- Perancang grafis: 1 formasi

- Analis penilaian dan akreditasi: 1 formasi

- Penyusun bahan bantuan hukum: 5 formasi

- Analis pengembangan SDM aparatur: 13 formasi

- Auditor: 4 formasi

- Analis diklat: 4 formasi

- Penyusun kurikulum, modul, dan bahan ajar: 1 formasi

- Analis sistem informasi dan jaringan: 6 formasi

- Analis perencanaan: 5 formasi

 

3. Lulusan S2

- Pranata hubungan masyarakat: 1 formasi

- Analis bimbingan pelayanan dan konsultasi: 1 formasi

- Analis kesejahteraan sumber daya manusia aparatur: 4 formasi

- Analis kompetensi: 4 formasi

- Analis monitoring, evaluasi, dan pelaporan: 4 formasi

- Analis organisasi: 2 formasi

- Analis perencana sumber daya manusia aparatur: 7 formasi

- Assesor SDM aparatur: 3 formasi

- Analis data dan standardisasi: 2 formasi

- Analis pengembangan kompetensi: 3 formasi

- Perancang naskah soal: 4 formasi

- Widyaiswara: 5 formasi

- Analis tata laksana: 2 formasi

 

 

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Pendaftar

1. Warga Negara Indonesia

 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan rasa hormat tidak atas permintaan atau tidak dengan rasa hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau tidak dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN

10.Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun setidaknya 12 tahun sejak mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi

11.Berkelakuan baik

12.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:

D-III = 2,75 dari skala 4,00

S-1 = 3,00 dari skala 4,00

S-2 = 3,20 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah ; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, pengetahuan, dan teknologi.

14. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 440/IELTS minimal 5, 0).

15.Khusus bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik

Sebuah. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusannya setara dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan

d. Kuasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana disebutkan pada angka 14.

16.Khusus bagi Penyandang Disabilitas:

Sebuah. Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan: 1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

b. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13;

c. Kuasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 14;

17.Khusus bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

Sebuah. Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:

1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

2) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

b. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13 huruf b dan huruf c, dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;

c. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 400 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 97/Internet Based TOEFL minimal 32/TOEIC minimal 345/IELTS minimal 4,5) .

18. Khusus untuk jabatan Terampil - Terapis Gigi dan Mulut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, harus Surat Tanda Registrasi ( bukan magang) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;

19. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan sebagaimana tersebut pada angka 16 huruf a;

c. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang sama dengan menyeleksi kebutuhan umum; dan d. Nilai ambang batas yang berlaku pada penetapan kebutuhan yang dilamar.

3 dari 3 halaman

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

Membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK mengajukan. Jika mengalami masalah terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

b. Pembuatan data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

c. Mengunggah scan KTP dan swafoto;

d. data yang telah diterapkan setelah lengkap dan foto yang diunggah dan benar (jika terdapat kesalahan pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan

e. Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dihapus;

3. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, bagi para penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian dimasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas);

4. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS

5. Pelamar memilih nomor instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, skor tes Bahasa Inggris, ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah , nama perguruan tinggi, nama program studi, dan program studi akreditasi;

6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

a.Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

b. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

c. Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN cq Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN TA 2021 di Jakarta dan ditandatangani di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini

d. Ijazah asli

e. Transkrip Nilai asli

f. Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton/Computer Based TOEFL/Internet Based TOEFL/TOEIC/IELTS dalam 2 (dua) tahun terakhir

g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang ditandatangani di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini

h. Bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik, ditambah dengan bukti perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

saya. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang dijelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya

j. Bagi pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan

k. Bagi pelamar jabatan Terampil - Terapis Gigi dan Mulut, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi (bukan internship).

7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan

8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.