Sukses

Catat, Syarat Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Penyesuaian aturan persyaratan penumpang moda angkutan udara di masa PPKM Darurat hanya berlaku pada wilayah Jawa dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menyatakan, penyesuaian aturan persyaratan penumpang moda angkutan udara di masa PPKM Darurat hanya berlaku pada wilayah Jawa dan Bali. Atau berlaku bagi penumpang dari dan menuju kedua wilayah tersebut.

"(Ketentuan PPKM Darurat) intinya untuk penerbangan antar bandar udara di pulau Jawa-Bali, dan dari atau ke bandar udara pulau Jawa-Bali," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/6).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penumpang transportasi udara yang dari menuju ke dua wilayah tersebut selama PPKM Darurat berlangsung ialah wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif swab PCR yang berlaku maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Sehingga, hasil negatif swab test antigen dan GeNose kini sudah tidak berlaku lagi hingga pengumuman lebih lanjut.

"Sebagai tambahan, penumpang juga diwajibkan mengisi e-hac. Intinya, (penumpang) wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil rapid negatif swab PCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 2x 24 jam sebelum keberangkatan. Itu untuk Jawa-Bali baik entry dan keluar," terangnya.

Sedangkan untuk aturan persyaratan penumpang pesawat udara penerbangan dari dan ke bandar udara selain pulau Jawa dan Bali tetap sesuai dengan aturan terakhir yang diterbitkan Kementerian Perhubungan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.

Yakni dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam tanpa perlu mengantongi sertifikat vaksinasi.

"Demikian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan cukup jelas," tutupnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Liputan6.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi: PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberlakukan peraturan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Peraturan ini bakal berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menurut Presiden, langkah PPKM darurat ini harus diambil karena melihat kondisi penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.

"Setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring, Kamis (1/7/2021).

Lanjutnya, penerapan PPKM darurat ini meliputi pembatasan sosial dan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada PPKM yang sudah dilakukan selama ini. 

"Secara terperinci, bagaimana peraturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menko Maritim dan Investasi untuk menerangkan secara sejelas-jelasnya mengenai pembatasan ini," imbuhnya.

Jokowi mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku ini demi menekan laju penyebaran virus. Pihaknya juga akan mengerahkan seluruh aparatur negara dan tenaga kesehatan untuk mendukung penanganan Covid-19.

"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.