Sukses

Tenang, Bansos Pemerintah Meluncur Paling Lambat Pertengahan Juli 2021

Kebijakan PPKM Darurat itu akan diiringi percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran PKH 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan BST Mei-Juni 10 juta KPM.

“Tujuannya adalah untuk menyinkronkan agar bansos bisa disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Yang paling utama agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti,” tuturnya dalam pernyataanya, Jumat (2/7/2021).

Dia berharap, penyaluran bansos ini paling lambat pada minggu kedua bulan Juli sudah bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan.

Percepatan penyaluran bansos ini juga merupayakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan kembali di bawah 2 digit seperti sebelum pandemi dalam rangka menghadapi Susenas September 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Bansos

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengungkapkan, bahwa pasca perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang baru, realisasi penyaluran bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berjumlah 32.953.559 keluarga/jiwa.

Akan tetapi, saat ini terdapat 3.614.355 KPM data di Himbara yang belum bisa disalurkan, antara lain: gagal burekol karena data anomali dan tidak lengkap. Data anomali itu merupakan data yang telah padan Dukcapil namun tidak bisa dilakukan pembukaan rekening di bank karena beberapa hal, seperti nama yang tidak sesuai format dan sebagainya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.