Sukses

5 Fakta soal PPKM Darurat, Mulai dari Ketentuan Pembatasan hingga Sanksi

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Langkah ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM Darurat ini berlaku di 122 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat pada Kamis, 1 Juli 2021.

Untuk mengetahui lebih lengkap soal kebijakan ini, berikut 5 Fakta soal PPKM darurat:

1. Pembatasan Lebih Ketat

PPKM darurat ini akan membatasi mobilitas masyarakat lebih ketat daripada sebelumnya.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali.

2. Ketentuan Pembatasan

Beberapa sektor kegiatan masyarakat akan mengalami pembatasan ketat PPKM darurat.

Pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dilakukan WFH 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga digelar secara daring.

"Pada sektor esensial ini diberlakukan 50 persen, jadi hanya boleh 50 persen diisi. Bagi sektor kritikal berlaku 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam.

Dirinya juga menegaskan, kegiatan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. Itu artinya, pusat perbelanjaan dan mal tidak boleh beroperasi mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Lalu, penjualan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, kaki lima dan lapak jajanan juga hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat selama PPKM darurat.

Untuk pelaksanaan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Tempat ibadah dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Fasilitas umum juga ditutup sementara. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.

Sedangkan resepsi pernikahan, selama PPKM Darurat, maksimal dihadiri 30 orang saja dan tidak menerapkan makan di resepsi (bawa pulang).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3. Instruksi Menteri soal PPKM Darurat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal PPKM darurat. Hal ini terkait langkah yang diambil Presiden Jokowi untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati Wali kota di daerah tersebut. Di dalamnya juga berisikan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

"Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali," jelas Tito.

Inmendagri tersebut akan mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.

4. Kemenhub Siapkan Aturan Perjalanan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan segera menyiapkan aturan perjalanan pada masa PPKM darurat.

Adapun secara umum yang dijelaskan dalam panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi sebagai berikut:

a) Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

 

3 dari 3 halaman

5. Sanksi

Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pemuka daerah untuk mengajak masyarakat tidak berkerumun selama pemberlakuan PPKM darurat. Sebab hal tersebut bisa berbahaya untuk keselamatan bersama.

Luhut meminta agar para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi yang mendidik. Menanggapi itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat, mulai dari yang sifatnya persuasif hingga koersif.

"Mulai dari (sanksi) preventif dan secara koersif juga sudah diarahkan tadi ke semua stakeholder," tutur Tito.

Bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa ditindak dengan persuasif. Namun bila tidak bisa diatur, maka bisa dijerat dengan payung hukum yang berlaku.

"Kita terapkan UU wabah kalau kerumunannya besar, artinya diproses hukum sesuai pidana kemudian diserahkan ke jaksa sampai pengadilan," jelas Tito.

"Kalau itu enggak pakai masker bisa dikenakan juga sanksi tindak denda dengan mekanisme tindak sidang ringan. Bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampe koersif," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.