Sukses

Bawaslu Buka 334 Formasi CPNS 2021, Cek Detailnya

Bawaslu membuka formasi CPNS 2021 sebanyak 334 orang, untuk 8 jabatan. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta Satu lagi instansi yang membuka seleksi CPNS 2021. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.

Bawaslu membuka formasi CPNS 2021 sebanyak 334 orang, untuk 8 jabatan. Pengumuman ini resmi melalui surat No 2217 /KP.01.01/SJ/06/2021 tentang seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun anggaran 2021.

“Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra putri terbaik Indonesia lulusan S1, D4, dan D3, untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2021,” tulis Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (1/7/2021).

Adapun pada penerimaan CPNS 2021, Bawaslu membuka formasi khusus, diantaranya lulusan terbaik berpredikat pujian atau cumlaude 33 orang, disabilitas 7 orang, dan putra putri Papua atau Papua Barat 14 orang.

Pada formasi khusus berpredikat pujian atau cumlaude, jenjang pendidikan rendah yang dipersilahkan mendaftar adalah sarjana atau S1.

Untuk jabatan, formasi, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan umum, pada Bawaslu sebagai berikut:

1. Ahli Pertama Auditor (formasi CPNS 6 orang)

- S1 Akuntansi, Manajemen, Ilmu Ekonomi atau Ekonomi Studi Pembangunan. D4 Akuntansi, Manajemen, dan Ilmu Ekonomi

2. Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa (formasi 36)

- D4 dan S1 Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, Akuntansi, atau Manajemen

3. Analis Keuangan (formasi 78)

- D4 dan S1 Ilmu Akuntansi, Manajemen, Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, atau Matematika

4. Analis Pemilihan Umum (formasi 69)

- D4 dan S1 Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, Administrasi Negara, Ilmu Hukum

5. Investigator (formasi 1)

- S1 Ilmu Hukum, Psikologi, atau Manajemen. D4 Ilmu Hukum atau Manajemen

6. Pengawas Pemilihan Umum (formasi 134)

- D4 dan S1 Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, atau Administrasi Negara

7. Pengelola Keuangan (formasi 6)

- D3 Akuntansi, Manajemen Keuangan, atau Administrasi Keuangan Negara

8. Verifikator Keuangan (formasi 4)

- D3 Akuntansi, Administrasi Keuangan Negara, atau Manajemen Keuangan

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar di SSCASN

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk BUMN dan BUMD

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang berasal dari rumah sakit pemerintah setempat

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku)

11. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

12. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato dan bekas tato di tubuh atau anggota badannya, serta tidak mempunyai tindik atau bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

13. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri saat lulus

14. IPK minimal D3, D4, dan S1 3.00

15. IPK minimal cumlaude 3.50, untuk disabilitas serta putra atau putri Papua dan Papua Barat 2.75

Adapun untuk pendaftaran dapat mengakses https://sscasn.bkn.go.id. Untuk informasi lengkap terkait CPNS 2021 ini dapat mengunjungi website resmi Bawaslu. Waktu pendaftaran dimulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Reporter: Anisa Aulia

3 dari 3 halaman

Lolos CPNS 2021 Bakal Punya Kontrak Kerja untuk Jadi PNS?

Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah mengubah etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya akan dilakukan mulai dari proses perekrutan ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Deni, mengatakan ASN harus benar-benar memiliki etos kerja yang baik. Dalam hal ini termasuk dapat menyesuaikan kemampuannya dengan budaya kerja ASN.

Oleh sebab itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar ASN yang direkrut pada tahun ini memiliki kontrak manajemen.

"Kita harus bangun leadership sejak mulai ASN kita rekrut. Karena itu, kami sudah mengusulkan ke BKN nanti ASN yang baru direkrut 2021 ini kalau perlu di SK-nya sudah mulai ada kontrak manajemennya," kata Alex dalam Rakornas Kepegawaian 2021 pada Kamis (1/7/2021).

"Jika Anda tidak berkinerja baik dan tidak menyesuaikan perilaku dengan budaya kerja ASN, dan tidak meningkatkan kapasitas Anda dari waktu ke waktu maka mungkin Anda tidak layak menjadi ASN," lanjutnya

Dalam kontrak manajemen kinerja tersebut, kata Alex, jika ASN tidak dapat menyesuaikan perilaku dengan budaya kerja dan tidak dapat meningkatkan kapasitas, maka kemungkinan tidak bisa diangkat menjadi PNS.

"Karena bagaimanapun jika kita terima gajinya dari orang yang bekerja keras menghasilkan pajak, kemudian setor ke negara. Dan rasanya tidak fair kalau kita tidak memaksa semua ASN berperilaku seperti bapak ibuk yang sudah memiliki etos kerja yang luar biasa," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.