Sukses

Dukung PPKM Darurat, Buruh Waspadai Ancaman PHK

Serikat buruh mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan kasus pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan kasus pandemi Covid-19. Namun ada sejumlah catatan antara lain agar penerapan PPKM darurat tidak membuat buruh semakin tertekan, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan empat sikap buruh terkait pemberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Pertama, kata Said Iqbal, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi melalui kegiatan PPKM. Hal ini agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 semakin meningkat.

Said Iqbal meminta, mengimbau dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

"Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir," kata Said Iqbal dalam keterangannya pada Kamis (1/7/2021).

Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, menurutnya, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis.

Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di cluster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, sehingga muncul kecenderungan untuk mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.

Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari.

Di sisi lain, pihak perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara. Sehingga agar tidak sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan.

"Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga," tutur Said Iqbal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh Meninggal Dunia

Laporan yang diterima KSPI dalam sebulan ini, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia. Oleh sebab itu, KSPI meminta agar perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis kepada buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ketiga, KSPI meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan pemberlakuan PPKM tidak menyebabkan buruh dirumahkan kemudian dipotong gaji, dan terlebih lagi jangan sampai ada ledakan PHK.

"Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi," kata Said Iqbal.

Berkaca pada awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi. Menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi, resesi akan semakin panjang.

"Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjutkan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003," tegasnya.

Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.

Keempat, tegas Said Iqbal, omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut.

"Kami bersama pemerintah siap berjibaku untuk menurunkan Covid-19 dengan mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKB darurat dengan mempertimbangkan efek kesehatan dan ekonomi," jelas Said Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM