Sukses

Ada PPKM Darurat Jawa Bali, Bank Mandiri Atur Ulang Operasional Layanan

Bank Mandiri terhitung sejak Senin, 5 Juli 2021 akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta PPKM darurat membuat perbankan mulai menyesuaikan operasionalnya.  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk salah satunya yang menyesuaikan jam layanan serta operasional kantor cabang.

Bank Mandiri mengubah jam operasional layanan terhitung Senin, 28 Juni 2021. Jam layanan cabang berubah menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00.

Namun, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ini diungkapkan Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha.

"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Bank Mandiri terhitung sejak Senin, 5 Juli 2021 akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Pengalihan operasional seiring pemberlakukan PPKM darurat juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi.

Bank Mandiri juga berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri untuk transaksi dengan menggunakan layananan Livin' by Mandiri.

Nasabah juga dapat membuka tabungan di manapun tanpa harus ke kantor cabang maupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankmandiri.co.id.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selama PPKM Darurat, Layanan Kantor BCA Buka hingga 14.00 WIB

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia (BCA), Hera F Haryn mengatakan, perusahaan akan melakukan penyesuaian jam kerja di tengah situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan Indonesia menerapkan PPKM Darurat. Adapun PPKM Darurat berlaku sejak 2 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Sejalan dengan kebijakan dari regulator, mulai Jumat, 2 Juli 2021, BCA akan melakukan penyesuaian kebijakan jam operasional Kantor Cabang yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat yang secara umum akan berlaku di Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia," ujarnya, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

BCA juga berkomitmen segera menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi terkini, khususnya menanti pengumuman resmi pemerintah terkait PPKM Darurat.

Untuk informasi buka atau tutup kantor cabang secara update yang resmi oleh BCA, nasabah dapat melihat di https://www.bca.co.id/en/lokasibca/operasional.

Seiring dengan transformasi digital BCA, nasabah dapat menggunakan #BankingFromHome sebagai solusi perbankan digital yang disediakan.

"Seperti mobile banking, internet banking, dan kanal digital lainnya. BCA juga melakukan penyesuaian jam layanan operasional untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG yang berlaku mulai 2 Juli 2021 yakni via counter cabang sampai dengan pukul 13.30 waktu setempat dan via e-channel sampai dengan pukul 14.00 WIB," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.