Sukses

Ingin Pinjam Uang di FIntech? Simak 4 Tips dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendata daftar fintech legal untuk menjaga masyarakat dari penipuan dan kecurangan.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendata daftar fintech legal untuk menjaga masyarakat dari penipuan dan kecurangan. Disamping itu, OJK juga membagikan tips apabila masyarakat ingin meminjam uang melalui pinjaman online.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing, menjabarkan empat tips penting yang harus dipahami masyarakat agar tak terlibat fintech ilegal. Pertama, pinjam hanya ke ke fintech yang terdaftar di OJK.

"Kalau masyarakat ingin meminjam pada pinjaman online, pinjam hanya pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," ujar Tongam dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Daftar fintech legal tersebut ada di website OJK. "Daftarnya ada di website OJK dan saat ini kita sedang menyebrkan link fintech legal yang terdaftar di OJK," jelas Tongam.

Tips selanjutnya adalah, masyarakat yang akan meminjam juga diminta menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Hindari melakukan pinjaman untuk menutup pinjaman lama.

"Kemudian juga masyarakat diminta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama. ini perlu disampaikan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Produktif

Selanjutnya adalah, pinjaman diusahakan untuk kepentingan yang profuktif. Hal tersebut agar pinjaman dapat mendorong perekonomian keluarga.

"Ketiga, kalau meminjam diutamakan untuk kepentingan yang produktif. Supaya bisa mendorong perekonomian keluarga. Dan keempat, sebelum meminjam masyarakat harus memahami manfaat biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya. Jangan setelah meminjam lalu menyesal," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.