Sukses

Sanksi Menanti Kepala Daerah yang Tak Mau Bangun PLTSa

Ada 12 kota yang menjadi prioritas pembangunan PSEL/PLTSa

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat akan mengawal implementasi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 Kota di Indonesia.

Pendekatan teknologi yakni waste to energy (PLTSa/PSEL), dan reduced derived fuel (RDF) boleh dipilih masing-masing daerah sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan. Bila jumlahnya besar diatas 1.000 ton per hari bisa membangun PSEL, bila antara 100-200 ton per hari dapat mengunakan metode RDF.

Sesuai amanat Perpres Nomor 56 Tahun 2018, PLTSa pun masuk daftar proyek strategis nasional (PSN). Ancaman sanksi bagi kepala daerah pun menanti juga tak melaksanakan PSN.

Ahli Hukum Tata Negara Agus Riewanto menyatakan pemerintah daerah harus tunduk pada aturan pemerintah pusat mengenai proyek strategis nasional seperti ketentuan pasal 67 dan 68 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Aturannya sangat jelas, bahwa Pemda seharusnya tunduk kepada Pemerintah Pusat, ini harus sejalan. Karena pemerintah pusat fungsinya koordinatif, kalau daerah tidak melaksanakan UU itu pelangaran, hukuman sanksi, pasal 62 ayat 2, kalau Gubernur tidak melaksanakan maka Mendagri bisa menerbitkan surat peringatan," kata Agus dikutip Selasa (30/6/2021).

Mengacu pada Pasal 81 ayat (2) hingga ayat (5) mengatur tata cara sanksi pemberhentian kepala daerah melalui prakarsa pemerintah pusat. Adapun bila bupati/wali kota yang tidak bisa melaksanakan maka bisa diberhentikan.

"Jadi kalau misalkan bupati/walikota yang tidak menjalankan amanat UU itu, maka gubernur yang memberikan peringatan. Misal dalam dua bulan ketika dia diberhentikan masih mengulang, maka diberhentikan secara permanen," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Investasi Jangan Jadi Hambatan

Dia juga menilai, jangan sampai investasi menjadi terhambat karena adanya hambatan dari pemerintah daerah. Bahkan menurut Agus, pemerintah pusat bisa bertindak untuk mengambil alih apabila Pemda tetap lambat dalam menjalankannya.

"Kalau tidak sejalan, tapi itu penting bagi investasi daerah, maka bisa diambil tindakan politis. Dulu contoh kasus, pemerintah pusat pernah mengambil proyek staretgis nasional. Pada kasus reklamsi Teluk Jakarat misalnya, karena itu proyek nasional, itu bisa dianbil oleh pemerintah pusat," jelas dia.

Perlu diketahui, Ke-12 kota yang menjadi prioritas pembangunan PSEL/PLTSa adalah DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado. Sampai saat ini, baru ada satu fasilitas yang berhasil diselesaikan yakni PSEL Benowo yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 6 Mei 2021 yang lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.