Sukses

CPNS 2021 Bakal Diserbu 5 Juta Pendaftar, Ini Penyebabnya

Pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengumumkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021. Pengumuman seleksi akan dilakukan mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2021, sementara pendaftaran akan dilakukan mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, formasi seleksi calon aparatur sipil negara kali ini sangat besar. Di mana berdasarkan data formasi per 28 Juni 2021, jumlah formasi yang ditetapkan mencapai 688.623.

Dengan banyaknya formasi CPNS 2021 yang dibuka, maka lowongan tersebut akan menarik banyak minat pelamar. Di mana, pihaknya memprediksi, pelamar yang mengikuti pendaftaran seleksi akan mencapai 5 juta orang.

“Begitu banyaknya formasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka belajar dari tahun lalu dimana 150.000 formasi, pendaftarnya lebih kurang 4,2 juta orang. Di tahun 2021 ini karena formasinya luar biasa besar maka diperkirakan maka potensi pendaftarnya mencapai 5 juta orang,” ujarnya, Jakarta, Selasa (29/6).

Namun demikian, jumlah formasi CPNS 2021 masih bisa berubah sampai pendaftaran dimulai. Sebab, diketahui hingga saat ini masih ada instansi yang mengusulkan penundaan pembukaan pengumuman yang akan berdampak pada pendaftaran.

"Kemungkinan bisa berubah. Ada beberapa daerah yang masih mengajukan penundaan atau revisi,” jelasnya.

Suharmen mengatakan sistem pendaftaran SSCASN saat ini telah siap untuk menerima pendaftaran secara online. Pendaftaran nantinya, akan ada tiga menu utama yakni pendaftaran CPNS, pendaftaran PPPK nonguru, dan PPPK guru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

23 Instansi Batal Buka Seleksi CPNS 2021, Ada Apa?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan ada 23 instansi yang menyatakan tidak mengikuti atau menunda seleksi CPNS 2021 maupun PPPK. Di mana salah satu alasannya karena anggaran digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Alasanya anggaran sudah direalokasi untuk penanganan covid. Sehingga mereka tidak bisa menyediakan anggaran untuk pelaksanaan seleksi ini. Dan tentu saja karena kondisi keuangan di beberapa daerah banyak fokus di penanganan Covid ini,” ujar Suharmen, Jakarta, Selasa (29/6).

Suharmen menjebarkan, data jumlah formasi CPNS 2021 dan PPPK per 22 Juni 2021 sebanyak 701.590. Namun kemudian, pada 28 Juni 2021 kemarin mengalami pengurangan.

“Data yang masuk sampai posisi kemarin tanggal 28 Juni 2021 jam 14.14, jumlah formasi final yang ada di kami adalah 688.623. Jadi ada sedikit perbedaan 701.590 menjadi 688.623 karena ada beberapa instansi mengundurkan diri,” jelasnya.

Adapun instansi pusat mengalami pengurangan menjadi 65.915 formasi yang siap dibuka. Kemudian diketahui instansi daerah jumlah lebih kurang sebanyak 622.708 instansi.

“Terdiri provinsi 138.608 dan kabupaten atau kota 484.100. Inilah yang kemudian totalnya 688.623 dari sebelumnya yang sudah ditetapkan 701.590 formasi,” jelas Suharmen.

Namun demikian, jumlah formasi CPNS 2021 dan PPPK masih bisa berubah sampai pendaftaran dimulai. Sebab, diketahui hingga saat ini masih ada instansi yang mengusulkan penundaan pembukaan pengumuman yang akan berdampak pada pendaftaran.

“Kemungkinan bisa berubah. Ada beberapa daerah yang masih mengajukan penundaan atau revisi,” tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 4 halaman

Catat, Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK pada 30 Juni-21 Juli 2021

Pemerintah resmi membuka pendaftaran CASN 2021 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 30 Juni 2021.

"Pendaftarannya sama yaitu pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021. Jadi tidak ada perbedaan pendaftaran," kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen dalam konferensi pers CPNS 2021 dan PPPK Nonguru di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

BACA JUGA

Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka Mulai 30 Juni 2021 "Sementara untuk pelaksaan seleksi tidak lebih dari tahun anggaran, karena akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari," lanjut dia.

Untuk proses seleksi, verifikasi admistrasi khusus untuk PPPK akan dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara pelaksanaan seleksi dilakukan dengan CAT UNBK. 

"Akan dilakukan secara 3 tahap. Tahap pertama di sekitar bulan Agustus. Tahap kedua di sekitar bulan September atau Oktober. Kemudian di tahap ketiga di bulan Desember," jelas dia.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS 2021, lanjut Suharmen, akan digelar 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

"Pengumuman hasil SKD 17-18 Oktobe 2021," jelas dia.

Sedangkan pelaksanaan SKB CPNS 2021 dilaksanakan 8-29 November 2021. Untuk penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15-17 Desember 2021. 

4 dari 4 halaman

Syarat Pendaftaran

Sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terpantau telah mengumumkan formasi final CPNS 2021. Khusus untuk CPNS, calon pelamar wajib mengetahui syarat pendaftaran untuk formasi umum dan khusus yang bakal dipersiapkan.

Mengutip data milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, calon pendaftar CPNS untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18-35 tahun.

Namun, ada sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Seperti dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Syarat lainnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.

Perekrutan CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.

Untuk formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV. Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.

Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara untuk formasi disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Calon pendaftar juga secara usia dibatasi antara 18-35 tahun, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.

Persyaratan lebih ketat ditujukan untuk calon pelamar CPNS dari golongan diaspora. Pertama, pendaftar harus berstatus sebagai WNI yang menetap di luar negeri serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya. Itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.

Adapun formasi diaspora ini diperuntukkan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2 (S2). Sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendahlulusan S1.

Batas usia tertinggi juga 35 tahun. Namun bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) diberi kelonggaran hingga usia 40 tahun, kecuali bagi pelamar pada jabatan analis kebijakan. Pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.     

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.