Sukses

Pendaftar CPNS 2021 dan PPPK Diprediksi Capai 5 Juta Orang

Pendaftaran CPNS 2021 serta PPPK guru dan non-guru tahun formasi 2021 akan dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021 besok.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru tahun formasi 2021 akan dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021 besok. Total formasi yang telah ditetapkan saat ini berjumlah 688.623 kursi.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memperkirakan, jumlah pendaftar CPNS 2021 dan PPPK tahun ini akan sangat banyak.

Dia coba berkaca pada proses pendaftaran tahun lalu, saat pemerintah membuka sekitar 150 ribu formasi dengan jumlah pendaftar mencapai 4,2 juta orang.

"Di tahun 2021 ini karena formasinya luar biasa besar, maka diperkirakan potensi pendaftarnya mencapai 5 juta orang," ujar Suharmen, Selasa (29/6/2021).

Berhubung saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, ia menyatakan, proses penerimaan akan diterapkan dengan protokol kesehatan super ketat. Sebab BKN tak ingin seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kali ini jadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

Untuk itu, BKN akan memangkas tahap ujian seleksi CPNS 2021 dari yang tadinya 5 sesi per hari menjadi hanya 3 sesi. Pelaksanaan tes akan dilakukan di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga mengurangi potensi penyebaran dari Covid-19.

"Seleksi ASN tahun ini akan lebih panjang waktunya, karena jumlah sesinya sudah dikurangi. Kedua adalah potensi pendaftarnya juga luar biasa besar, maka tentu saja waktunya akan lebih panjang," kata Suharmen.

Suharmen menceritakan, BKN juga telah berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk bekerja keras sepanjang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK, yang digelar sejak pertengahan hingga akhir 2021.

"Tadi pagi kami berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk melakukan koordinasi yang lebih erat lagi, kerjasama dan sinergi, serta tentu saja perlu stamina yang lebih baik bagi Panselnas maupun panitia instansi. Karena praktis sebetulnya dari nanti bulan Agustus-Desember itu akan non-stop bekerja dalam pelaksanaan seleksi," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Catat, Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK pada 30 Juni-21 Juli 2021

Pemerintah resmi membuka pendaftaran CASN 2021 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 30 Juni 2021.

"Pendaftarannya sama yaitu pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021. Jadi tidak ada perbedaan pendaftaran," kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen dalam konferensi pers CPNS 2021 dan PPPK Nonguru di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

BACA JUGA

Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka Mulai 30 Juni 2021 "Sementara untuk pelaksaan seleksi tidak lebih dari tahun anggaran, karena akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari," lanjut dia.

Untuk proses seleksi, verifikasi admistrasi khusus untuk PPPK akan dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara pelaksanaan seleksi dilakukan dengan CAT UNBK. 

"Akan dilakukan secara 3 tahap. Tahap pertama di sekitar bulan Agustus. Tahap kedua di sekitar bulan September atau Oktober. Kemudian di tahap ketiga di bulan Desember," jelas dia.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS 2021, lanjut Suharmen, akan digelar 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

"Pengumuman hasil SKD 17-18 Oktobe 2021," jelas dia.

Sedangkan pelaksanaan SKB CPNS 2021 dilaksanakan 8-29 November 2021. Untuk penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15-17 Desember 2021 

3 dari 4 halaman

Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka Mulai 30 Juni 2021

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi CASN 2021. Pembukaan seleksi CASN yang terdiri dari pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka mulai 30 Juni 2021.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengatakan jika Pengumuman pendaftaran tadi tidak hanya berlaku bagi CPNS maupun PPPK non guru, tapi juga berlaku bagi calon PPPK guru.

Pendaftaran dilakukan serentak bagi tiga jenis kualifikasi peserta. "Pendaftaran menurut PP statusnya dibuka sekurangnya 30 hari kalender. Jadi 30 juni sampai 21 Juli 2021," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6/2021).

Pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan melalui satu portal yakni sccasn.bkn.go.id 2021. Peserta diminta mendaftar melalui portal ini.

Setelah pendaftaran CPNS 2021 selesai, tahap selanjutnya adalah memverifikasi seleksi administrasi. Hasil seleksi akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.

Adapun pengumuman pendaftaran CPNS 2021 ini mundur satu bulan dari jadwal yang telah disosialisasikan sebelumnya, pada 30 Mei 2021. 

4 dari 4 halaman

Syarat Pendaftaran

Sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terpantau telah mengumumkan formasi final CPNS 2021. Khusus untuk CPNS, calon pelamar wajib mengetahui syarat pendaftaran untuk formasi umum dan khusus yang bakal dipersiapkan.

Mengutip data milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, calon pendaftar CPNS untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18-35 tahun.

Namun, ada sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Seperti dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Syarat lainnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.

Perekrutan CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.

Untuk formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV. Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.

Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara untuk formasi disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Calon pendaftar juga secara usia dibatasi antara 18-35 tahun, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.

Persyaratan lebih ketat ditujukan untuk calon pelamar CPNS dari golongan diaspora. Pertama, pendaftar harus berstatus sebagai WNI yang menetap di luar negeri serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya. Itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.

Adapun formasi diaspora ini diperuntukkan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2 (S2). Sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendahlulusan S1.

Batas usia tertinggi juga 35 tahun. Namun bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) diberi kelonggaran hingga usia 40 tahun, kecuali bagi pelamar pada jabatan analis kebijakan. Pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.