Sukses

Seleksi CPNS 2021 dan PPPK Cuma Buka 688.623 Formasi

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Rabu, 30 Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 seperti Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu, 30 Juni 2021.

Jumlah formasi CPNS 2021 dan PPPK yang ditetapkan per 22 Juni 2021 adalah sebanyak 701.590 kursi. Namun jumlah itu berkurang menjadi 688.623 formasi per Senin, 28 Juni 2021.

Adapun angka penetapan per 22 Juni juga sudah berkurang dari jumlah rencana penerapan formasi CPNS 2021 dan PPPK yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar 722.487 formasi.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, penetapan formasi CASN turun lantaran ada sejumlah instansi yang urung mengikuti seleksi CPNS 2021 dan PPPK.

"Dari data yang masuk ke kami dan sedang kami konfirmasi ke Kementerian PANRB, jumlah formasi yang sampai posisi kemarin, 28 Juni 2021 jam 14.14, jumlah formasi final yang ada di kami adalah 688.623. Jadi ada sedikit perbedaan, dari yang 701.590, turun jadi 688.623 karena ada beberapa instansi yang kemudian mengundurkan diri," jelasnya dalam sesi teleconference, Selasa (29/6/2021).

Suharmen menyampaikan, dari data yang masuk ke pihaknya, ada 23 instansi yang kemudian tidak mengikuti atau menunda pelaksanaan seleksi CPNS 2021 ini.

"Alasannya, karena anggarannya sudah direalokasi untuk penanganan Covid-19, sehingga mereka tidak bisa menyediakan anggaran terkait pelaksanaan seleksi ini," ujar dia.

"Tentu saja juga dalam kondisi keuangan di beberapa daerah yang masih banyak fokus di dalam penanganan Covid-19," tandas Suharmen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka Mulai 30 Juni 2021

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi CASN 2021. Pembukaan seleksi CASN yang terdiri dari pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka mulai 30 Juni 2021.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengatakan jika Pengumuman pendaftaran tadi tidak hanya berlaku bagi CPNS maupun PPPK non guru, tapi juga berlaku bagi calon PPPK guru.

Pendaftaran dilakukan serentak bagi tiga jenis kualifikasi peserta. "Pendaftaran menurut PP statusnya dibuka sekurangnya 30 hari kalender. Jadi 30 juni sampai 21 Juli 2021," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6/2021).

Pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan melalui satu portal yakni sccasn.bkn.go.id 2021. Peserta diminta mendaftar melalui portal ini.

Setelah pendaftaran CPNS 2021 selesai, tahap selanjutnya adalah memverifikasi seleksi administrasi. Hasil seleksi akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.

Adapun pengumuman pendaftaran CPNS 2021 ini mundur satu bulan dari jadwal yang telah disosialisasikan sebelumnya, pada 30 Mei 2021.

3 dari 3 halaman

Syarat Pendaftaran

Sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terpantau telah mengumumkan formasi final CPNS 2021. Khusus untuk CPNS, calon pelamar wajib mengetahui syarat pendaftaran untuk formasi umum dan khusus yang bakal dipersiapkan.

Mengutip data milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, calon pendaftar CPNS untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18-35 tahun.

Namun, ada sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Seperti dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Syarat lainnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.

Perekrutan CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.

Untuk formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV. Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.

Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara untuk formasi disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Calon pendaftar juga secara usia dibatasi antara 18-35 tahun, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.

Persyaratan lebih ketat ditujukan untuk calon pelamar CPNS dari golongan diaspora. Pertama, pendaftar harus berstatus sebagai WNI yang menetap di luar negeri serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya. Itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.

Adapun formasi diaspora ini diperuntukkan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2 (S2). Sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendahlulusan S1.

Batas usia tertinggi juga 35 tahun. Namun bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) diberi kelonggaran hingga usia 40 tahun, kecuali bagi pelamar pada jabatan analis kebijakan. Pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.