Sukses

Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan Besok, Ini Cara Daftar di Sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Ini cara daftar CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta BKN akan mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2021 pada Selasa, 28 Juni 2021 esok hari.  Pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka secara serentak.

Pendaftaran CPNS akan dibuka melalui https://sscasn.bkn.go.id/. "Besok kita akan konpres ya, jam 14.00 (WIB)," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Senin (28/6/2021).

Paryono mengatakan, konferensi pers terkait CPNS ini akan diumumkan melalui kanal digital seperti YouTube, termasuk seputar proses pendaftaran dan segala hal yang bersangkutan dengan proses seleksi. "Yup, seputar pengumuman CPNS. Semuanya, terkait waktu dan lain-lain," ungkap Paryono.

Buat yang ingin tahu begini cara dan alur pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Apa saja?

1. Daftar Akun

-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

 

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

 

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

4. Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

-Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

3 dari 4 halaman

Persyaratan

Berikut syarat dan ketentuan seleksi CPNS 2021 yang ditetapkan pemerintah:
 
1. Peserta harus WNI dengan usia melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
 
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
 
3. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun
 
Adapun jabatan yang bisa dilamar untuk usia maksimal 40 tahun antara lain adalah dokter dan dokter gigi (kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis), Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan pendidikan S3.
 
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
 
5. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
 
6. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
 
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
 
8. Sehat jasmani dan rohani.
 
4 dari 4 halaman

Persyaratan PPPK

Sementara persyaratan umum pelamar untuk PPPK guru dan non-guru meliputi:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.