Sukses

Pengusaha: Pembentukan Holding Ultra Mikro Bukan Aksi Korporasi Biasa

Kadin membentuk holding ultra mikro (UMi), yang melibatkan tiga BUMN di bidang pemberdayaan keuangan UMi dan UMKM, sebagai amanat konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional, Arsjad Rasjid menyatakan, langkah strategis pemerintah membentuk holding ultra mikro (UMi), yang melibatkan tiga BUMN di bidang pemberdayaan keuangan UMi dan UMKM, sebagai amanat konstitusi.

Dia mengungkapkan, holding ultra mikro merupakan pengejewantahan UUD 1945, Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, yang terkait pengelolaan hajat hidup rakyat Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi pembentukan holding ultra mikro. Ini bukan aksi korporasi biasa maupun akuisisi, sebab pemerintah tetap menjadi pemegang kendali,” kata Arsjad di Jakarta, pada Senin (28/6/2021).

Arsjad mengatakan, holding yang melibatkan proses sinergi perusahaan besar seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, akan berdampak luas bagi masyarakat di tataran bawah, khususnya yang bergelut di sektor usaha mikro dan UMKM.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan holding UMi dan UMKM sudah rampung, tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).Arsjad mengatakan, langkah strategis ini sangat mendesak untuk dilakukan mengingat peran besar segmen usaha UMi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

“Pembentukan holding mendesak karena ultra mikro potensinya besar dan dampaknya terhadap ketahanan ekonomi sangat luar biasa. Apa lagi disaat terjadi guncangan ekonomi seperti sekarang ini. Jika sektor usaha itu berdaya, ekonomi kita akan lebih tangguh,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit atau setara 98,6 persen dari total unit usaha secara nasional.

Dengan jumlah tersebut, segmen usaha UMi mampu menyedot sekitar 109,8 juta tenaga kerja dan dapat bersinergi positif dengan koperasi. Diperkirakan dari total unit usaha tersebut, baru sekitar setengahnya yang sudah tersentuh lembaga keuangan formal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Right Issue

Arsjad mengungkapkan, pembentukan holding UMi dan UMKM diawali dengan aksi korporasi penerbitan saham baru dengan ak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue dari BRI sebagai induk holding. Selanjutnya, pemerintah akan mengambil bagian dari right issue BRI dengan cara mengalihkan seluruh saham seri B dari Pegadaian dan PNM untuk ditukar kepemilikannya menjadi saham BRI.

Disebutkan, partisipasi pemerintah dengan pola inbreng atas saham seri B di Pegadaian dan PNM terhadap BRI pun sudah tepat. Partisipasi pemerintah dalam transaksi ini berbentuk non-cash dan tidak akan menyuntikkan dana segar ke BRI dari APBN.

“Pemerintah mempertahankan satu lembar saham dwiwarna di PNM dan Pegadaian, sehingga pemerintah memiliki kendali ke PNM dan Pegadaian melalui saham dwiwarna itu,” ujar calon Ketua Umum Kadin Indonesia, periode 2021-2026 ini.

Sebagai pengusaha yang malang melintang di bidang energi, media, keuangan serta teknologi, Arsjad menegaskan holding berbeda dengan proses akuisisi dan merger yang dapat mengerdilkan atau menghilangkan peran badan usaha di luar induk.Bahkan, proses holding akan memperkuat peran masing-masing entitas anggota holding.

Kinerja PNM dan Pegadaian diproyeksikan Arsjad semakin prima. Seperti diketahui BRI memiliki akses pendanaan dan infrastruktur jaringan yang kuat. Di sisi lain, Pegadaian dan PNM memiliki konsep bisnis yang unik dan bisa semakin berkembang dengan sokongan induk usaha.

Arsjad mencontohkan perusahaan negara lainnya yaitu Pertamina dan PGN berhasil melakukan holding dan saling memperkuat satu sama lain.

“Ini kan beda antara akuisisi dan merger. Lihat saja Pertamina dan PGN saling menguatkan bidang masing-masing dan masih tetap eksis beroperasi keduanya. Bedanya inbreng jadi payung hukum dan pengendaliannya lewat holding. Bahkan ketiga perusahaan akan semakin kompetitif karena rentangan sayap bisnisnya semakin lebar,” tuturnya.

Ia menilai dengan holding akan semakin tercipta efisiensi. Hal ini selain akan berpengaruh terhadap kinerja entitas yang semakin positif, juga dapat memberikan manfaat lebih besar kepada pelaku usaha ultra mikro karena biaya pelayanan yang semakin murah.

“Holding juga akan memacu pertumbuhan populasi pengusaha baru di Indonesia. Holding telah menjadi strategi banyak perusahaan di berbagai negara, dalam mengakomodasikan peraturan yang diterapkan pemerintah dan memperoleh manfaat bisnis,” terangnya.

Selain di sektor keuangan dan migas, Kementerian BUMN juga berhasil membentuk holding pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Semen Indonesia Tbk. Pengintegrasian ekosistem UMi, tegas Arsjad, diharapkan dapat mempercepat upaya pemulihan usaha ultra mikro dan UMKM sangat terdampak pandemi Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.