Sukses

Minta Revisi UU ASN Dipercepat, Ini 6 Rekomendasi Tenaga Honorer

Berikut rekomendasi revisi undang-undang ASN yang disarankan oleh Federasi Pekerja pelayan publik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Matly menyampaikan 6 rekomendasinya terkait Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pihaknya juga berharap agar revisi tersebut bisa diselesaikan dengan cepat.

“Ini rekomendasi dari kami, karena kami pejuang utama revisi undang-undang ASN dan kami ini sudah komitmen bahwa kami tetap memberikan dorongan kepada bapak ibu Komisi II DPR revisi ini kalau bisa diselesaikan karena ini kami sudah menanti revisi ini sudah sangat lama,” kata Alfonsius dalam RDP Panja RUU tentang ASN Komisi II DPR RI, Senin (28/6/2021).

Berikut rekomendasi revisi undang-undang ASN yang disarankan oleh Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia:

Pertama, FPPPI mendukung di sahkan revisi undang-undang ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non PNS di semua bidang yang yang berkategori 4 nomenklatur yaitu honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS.

Seperti yang termaktub dalam draf rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara atau revisi UU ASN pasal 131 A.

Kedua, “Pengangkatan PNS bila dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara dengan memprioritaskan hal-hal yang telah disebut pada pasal 131 A di atas yaitu mereka yang memiliki masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang fungsional administrasi pelayanan publik dan mereka yang telah mendekati usia pensiun,” ujarnya.

Mengingat bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS wajib mendapatkan upah atau gaji sekurang-kurangnya sebesar upah minimum kota kabupaten dan provinsi.

Ketiga, FPPPI memohon agar revisi undang-undang ASN memberikan peluang yang luasnya kepada pekerja pelayan publik dari jenjang pendidikan sekolah paling rendah yaitu pendidikan sekolah dasar.

Hal ini dilatarbelakangi banyak kerja pelayan publik dengan ijazah SD dan SMP yang sepanjang hidupnya mengabdikan diri kepada negara di wilayah pedalaman terpencil, terisolir, tertinggal hingga wilayah perbatasan dengan negara antar lain Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan dan Aceh.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Prinsip Pemerataan

Keempat, sesuai dengan prinsip-prinsip pemerataan dalam penyelesaian pengangkatan pekerjaan pelayanan publik, FPPPI meminta tidak ada unsur politis serta tidak berkaitan dengan kepentingan golongan atau pribadi.

“Maka kami harap semua jenis SK yang dimiliki oleh pekerja pelayanan publik di bawah ini dapat diproses dan diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada pasal 131 A,” ujarnya.

Kelima, FPPPI meminta agar DPR dan pemerintah memprioritaskan database yang sudah didaftarkan dan diakomodir oleh FPPPI yang merupakan pejuang utama revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Keenam, FPPPI dan pejabat daerah di 18 provinsi yang terdiri dari 91 kabupaten dan 16 Kota memberikan dukungan sepenuhnya dan mendorong Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan revisi UU ASN sesuai dengan amanah petunjuk Ketua DPR RI dan surat Presiden tahun 2020.

“Kiranya revisi undang-undang ASN dapat mewujudkan doa harapan dan cita-cita para pekerja pelayanan publik yang masih berstatus kontrak dan honorer saat ini akan tercatat dalam sejarah Indonesia bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap non PNS dan tenaga kontrak merupakan putra putri terbaik Garda terdepan Indonesia,” pungkasnya.   

3 dari 3 halaman

Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.