Sukses

Kementan Kembali Jelaskan Fungsi AUTP di Pangandaran

program AUTP direalisasikan selain sebagai upaya proteksi terhadap petani, juga untuk menjaga produktivitas para petani.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah petani di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat merasakan manfaat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Pertanggungan itu diberikan oleh karena mereka mengalami gagal panen akibat perubahan iklim yang terjadi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, AUTP atau asuransi pertanian merupakan proteksi kepada petani agar tak mengalami kerugian ketika mengalami gagal panen, baik yang disebabkan oleh perubahan iklim maupun serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman).

"Dengan mengikuti program AUTP petani terhindar dari kerugian karena mereka mendapat pertanggungan dari program tersebut. AUTP ini program proteksi kepada petani," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menerangkan, program AUTP direalisasikan selain sebagai upaya proteksi terhadap petani, juga untuk menjaga produktivitas mereka. Pertanggungan AUTP ketika petani gagal panen melindungi mereka agar tetap dapat berproduksi.

"Program AUTP ini memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim kepada petani yang mengalami gagal panen. Dengan begitu, mereka tetap memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka," papar Ali.

Di sisi lain, AUTP juga diprogramkan untuk menjaga kesejahteraan petani. Dengan AUTP, petani yang mengalami gagal panen tak akan mengalami kerugian sehingga mereka masih bisa berproduksi untuk terus meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Program AUTP ini memiliki banyak manfaat bagi petani. Kami mendorong agar petani dapat mengikuti program ini agar mendapat pertanggungan dan terhindar dari kerugian," ujar Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Indah Megahwati menjelaskan, untuk mengikuti program AUTP caranya cukup mudah. Petani harus bergabung dengan kelompok tani dan mengikuti program AUTP 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

"Pendaftaran bisa dengan mengisi formulir yang telah disediakan didampingi oleh Penyuluh Pertanian setempat dan petugas Dinas Pertanian. Premi Asuransi Usaha Tani Padi ini ditetapkan sebesar 3 persen dari standar biaya input usaha tani padi yaitu Rp6 juta per hektar per musim tanam.

Untuk nilai premi yang harus dibayar yaitu sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Dari jumlah Rp180 ribu tersebut sebesar 80 persen atau senilai Rp144 ribu disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.

"Petani cukup membayar premi Rp36 ribu per hektar per musim," tutur Indah.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini