Sukses

Bank Mandiri Pangkas Jam Layanan Mulai Hari Ini 28 Juni 2021, Buka Jam 9 Pagi

Bank Mandiri menyesuaikan jam layanan kantor cabang menyusul kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri menyesuaikan jam layanan kantor cabang menyusul kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengerem laju penambahan kasus Covid-19.

Berlaku sejak Senin, 28 Juni 2021, Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi dalam keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).

Rudi menambahkan, Bank Mandiri juga berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik perbankan untuk transaksi dengan menggunakan layananan Livin by Mandiri.

Nasabah disebutnya juga dapat membuka tabungan di manapun tanpa harus ke kantor cabang Bank Mandiri maupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankmandiri.co.id.

"Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat mengakses bmri.id/operasionalcabang atau menghubungi Mandiri Call 14000," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pekerja Migran Indonesia Kini Lebih Mudah Bayar BPJamsostek lewat Bank Mandiri

PT Bank Mandiri Tbk melalui Mandiri International Remittance (MIR) menyiapkan channel pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di Malaysia.

Peresmian pembukaan kanal bayar melalui Mandiri International Remittance ini dilakukan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan President Director of Mandiri International Remittance Lugiyem, serta turut disaksikan oleh Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tatang Budie Utama Razak di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis, (27/5/2021)

Darmawan menerangkan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI di Malaysia akan semakin cepat. PMI  hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJamsostek untuk mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran.

Hal ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya dengan bank lokal yang membutuhkan dokumen kependudukan dan waktu yang lebih lama.

"Kerjasama ini merupakan upaya kami mendukung program Pemerintah dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia. Di sisi lain, hal ini dapat mengakselerasi ekspansi bisnis Bank Mandiri dan Mandiri International Remittance, terutama dalam menangani pembayaran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek di luar negeri," jelas dia.

Senada, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan tertib membayar iuran, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM mulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia.

Itu akan berlanjut saat bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran sebesar Rp 370 ribu.

Seperti diketahui, pembayaran iuran ini berlaku bagi para PMI yang mendaftar sebagai peserta baru ataupun perpanjangan masa perlindungan bagi peserta eksisting yang kontrak kerjanya diperpanjang.

Untuk besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan adalah sebesar Rp 13.500 per bulannya yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir

"Berdasarkan data yang kami himpun, dari sekitar 800 ribu PMI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10 persen saja yang masih merupakan peserta aktif. Asumsinya adalah banyak peserta yang sudah habis masa berlaku perlindungannya kesulitan untuk memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran," jelas Anggoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.