Sukses

604 PNS Terciduk Tak Netral di Pilkada 2020 demi Pertahankan Jabatan

Posisi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan tidak lepas dari sorotan publik

Liputan6.com, Jakarta Posisi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan tidak lepas dari sorotan publik. Terlebih dengan adanya temuan PNS yang kedapatan tidak netral selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menyatakan, karena mampu menggerakkan potensi sosial dan politik, seorang PNS harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun, termasuk dalam Pilkada.

"ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat, serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil," ujar Atmaji dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).

Atmaji menyampaikan, berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sepanjang kampanye Pilkada 2020 terdapat 604 PNS yang melanggar aturan netralitas dan direkomendasikan dikenai sanksi oleh kepala daerah.

"Berdasarkan survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem KASN tahun 2018, pelanggaran netralitas ASN banyak disebabkan karena ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek," terangnya.

Ketidaknetralan PNS tersebut akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan PNS menjadi tidak profesional.

"Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pilkada," imbuh Atmaji.

Untuk menegakkan netralitas para abdi negara, Kementerian PANRB bersama KASN, BKN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan SKB 5 Instansi yang membangun sinergitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas PNS. Dalam SKB tersebut diatur tentang pemblokiran data PNS yang melanggar netralitas dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Teguran ke Pemda

Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga memberikan teguran kepada kepala daerah yang tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi KASN. Hal tersebut membuat tingkat kepatuhan kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN meningkat pada 2020, yakni mencapai 72,8 persen. Tahun sebelumnya, tindak lanjut rekomendasi KASN oleh kepala daerah hanya 38 persen.

"Kami memilih Jawa Tengah sebagai model karena Jawa Tengah kami anggap berhasil mengawal Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020," jelas Atmaji.

Meski jadi role model, pelanggaran netralitas PNS tetap ditemukan di Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengabarkan, dugaan pelanggaran netralitas dilakukan oleh 114 PNS diberbagai daerah di Jawa Tengah selama pelaksanaan Pilkada 2020.

Berdasarkan catatan pihaknya, pelanggaran yang terjadi di Jateng diantaranya melakukan posting, comment, share, dan like pada akun pasangan calon atau partai politik.

Menurut dia, pelanggaran netralitas PNS tersebut terjadi akibat kurangnya pengetahuan ASN terhadap regulasi dan aturan yang berlaku. Oleh karenanya, sosialisasi dan edukasi berbagai pemangku kepentingan harus dilakukan secara menyeluruh kepada PNS hingga ke tingkat daerah.

"Netralitas PNS adalah refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). PNS tidak dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri," serunya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.