Sukses

Tengok Sederet Dampak Positif Kebijakan Harga Gas USD 6 per MMBTU

Kebijakan penyesuaian harga gas menjadi USD6 per MMBTU diberikan untuk tujuh sektor industri dan kelistrikan.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan kebijakan penyesuaian harga gas menjadi USD 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri dan kelistrikan yang ditetapkan pada tahun 2020 membuahkan hasil positif.

Implementasi kebijakan tersebut mendorong peningkatan utilitas pabrik-pabrik Keramik, Baja dan Kaca Lembaran. Selain itu kebijakan ini juga membuat sektor industri menjadi lebih percaya diri untuk melakukan pengembangan investasi baru, sebagaimana yang telah dilaporkan sektor Pupuk, Petrokimia, Baja, Keramik, Sarung Tangan Karet dan Kaca.

Demikian rangkuman webinar yang diselenggarakan oleh Indonesian Gas Society (IGS) pada Kamis (24/6/2021), dengan tajuk Efektivitas Kebijakan Harga Gas Dalam Meningkatkan Produktivitas.

Hadir sebagai pembicara dalam acara itu adalah Direktur Utama PHE Mahakam, Chalid Said Salim, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Handoko, Direktur Industri Kimia Ditjen IKST Kementerian Perindustrian, Fridy Juwono, dan Anggota Dewan Energi Nasional Satya W Yudha.

Perkembangan industri-industri tersebut tidak terlepas dari peran SKK Migas dan KKKS yang sejak tahun 2020 telah mendukung penyedian gas yang dibutuhkan oleh sektor tersebut.

Sebagai contoh, pada tahun 2020 alokasi volume gas yang mendapatkan penyesuaian harga sebesar 2.601 BBTUD, di mana sebesar 1.205 BBTUD digunakan untuk industri tertentu, jumlah ini sekitar 22 persen dari target lifting gas dan 1.396 BBTUD untuk kelistrikan atau 25 persen dari target lifting gas.

“SKK Migas bersama KKKS telah berkomitmen untuk mengawal industri hulu migas tidak lagi menjadi revenue driven tetapi menjadi industri yang menyediakan modal pembangunan,” ujar Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief S. Handoko.

Kondisi Covid-19 dan penerapan PSBB serta lockdown pada tahun 2020, sempat memukul 7 sektor industri tersebut, sehingga penyerapan tidak sebesar alokasi.

Namun memasuki kuartal-1 tahun 2021, penerimaan pajak menunjukkan peningkatan dan juga penyesuaian harga gas ini menjadi insentif dan bentuk dukungan dari Pemerintah untuk sektor industri.

“Berdasarkan data penerimaan pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak, kita dapat melihat untuk 7 (tujuh) sektor industri yang mendapatkan penyesuaian harga gas sudah memberikan kontribusi realisasi penerimaan pajak sebesar Rp. 10,23 triliun pada kuartal – I 2021,” kata Arief.

“Saya berharap kegiatan di industri ini bisa ditingkatkan, sehingga penyerapan gas oleh sektor industri yang sempat menurun karena Covid-19, bisa dikembalikan sebagaimana yang direncanakan dan terus memberikan dampak positif dan multiplier effect yang semakin bermanfaat bagi pelaku industri dan masyarakat,” tambah Arief.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penurunan Harga Minyak

Penurunan harga minyak dan kondisi Covid-19 tahun 2020 menyebabkan penurunan pendapatan pemerintah dari sektor hulu tidak sebesar perkiraan saat awal dilakukannya perhitungan penurunan harga gas. Berdasarkan perkiraan awal, pada tahun 2020 akan terjadi penurunan pendapatan sebesar USD 1,4 miliar (atau setara lebih dari Rp. 20,26 Triliun dengan asumsi kurs Rp. 14.500).

Namun realisasinya hanya USD 0,46 miliar (atau setara Rp. 6.67 Triliun), atau hanya 33 persen dari perhitungan awal. Penurunan yang lebih kecil ini dapat dimaknai bahwa jumlah yang ditanggung oleh pemerintah melalui penurunan pendapatan hulu migas jauh lebih kecil dibandingkan proyeksi awal.

“Penurunan pendapatan pemerintah yang lebih kecil serta adanya dampak positif yang telah dilaporkan menunjukkan bahwa penyesuaian harga gas ini memberikan dukungan yang sangat penting bagi sektor industri dan kelistrikan dalam menghadappi kondisi penuh ketidakpastian dikarenakan pandemic Covid-19," lanjut Arief.

Secara terpisah Satya Widya Yudha Anggota DEN berharap bahwa harga gas murah itu benar-benar berdampak terhadap penerimaan PNPB di sektor lain dan pajak yang diakibatkan dari pertumbuhan industri.

Dia menjelaskan kebijakan harga gas ini memang tidak bisa dirasakan secara langsung pada saat ini. Apalagi ada kondisi COVID-19 yang memberikan dampak cukup signifikan terhadap operasional industri maupun penyerapan harga gas.

“Manfaatnya memang tidak bisa langsung, ibaratnya kita sekarang lagi menanam dan memberi pupuk dan nanti akan dituai,” ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.