Sukses

KemenkopUKM: Pembentukan Holding Ultra Mikro Tak akan Matikan Koperasi Simpan Pinjam

Ini saatnya Koperasi Simpan Pinjam untuk semakin meningkatkan layanannya dan melihat potensi-potensi baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menyambut baik rencana pembentukan holding ultra mikro antara BRI, Pegadaian, dan PNM yang akan terealisasi dalam waktu dekat. Kehadiran holding tersebut dinilai berdampak positif sebab dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro untuk mengembangkan usahanya.

“Selama ini pelaku usaha ultra mikro belum banyak tersentuh oleh lembaga pembiayaan, sehingga dengan terbentuknya holding ultra mikro menghadirkan pemerataan sumber-sumber pembiayaan di semua level usaha,” kata Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi, Kamis (24/6/2021).

Dia menegaskan kehadiran holding ultra mikro tidak perlu dikhawatirkan oleh penggiat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan menganggap sebagai persaingan. Pendekatan layanan yang diberikan oleh KSP dan holding sebagai bank berbeda.

“KSP sebagai lembaga koperasi berbasis keanggotaan, hanya memberikan layanan kepada anggota yang di dalamnya ada semangat memiliki dan gotong royong,” ujarnya.

Selain itu, setiap lembaga pembiayaan ini pun memiliki pasar masing-masing, di mana Koperasi Simpan Pinjam dengan basis keanggotaan menciptakan rasa memiliki terhadap koperasi di mana dia menjadi anggota. Keberlangsungan koperasi merupakan hasil keputusan bersama anggota yang kemudian dijalankan bersama.

“Karena itu, kekhawatiran persaingan bunga pinjaman seharusnya tidak perlu ada, karena hal tersebut merupakan kesepakatan bersama dalam Rapat Anggota,” katanya.

Dia menjelaskan, lembaga KSP dengan prinsip-prinsip perkoperasian telah membangun sistem pengelolaan koperasi yang bersifat demokratis dan terbuka. Ada pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang adil terhadap semua anggota.

“Anggota memperoleh kemanfaatan lain sebagai bagian dari koperasi, tidak sekedar hanya mendapatkan layanan pinjaman,” imbuhnya.

Demikian, Zabadi meminta, ini saatnya KSP untuk semakin meningkatkan layanannya dan melihat potensi-potensi baru sebagai market yang akan menjadi pasar Koperasi Simpan Pinjam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Holding Ultra Mikro Tak Hilangkan Kendali Pemerintah di Pegadaian, PNM, dan BRI

Sebelumnya, Pembentukan holding ultra mikro (UMi) yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak akan mengurangi kendali negara atas ketiga perseroan tersebut. Ditempuhnya holding bahkan akan memperkuat peran masing-masing perusahaan dalam membangun pondasi ekonomi nasional di masa mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah tengah membentuk holding ultra mikro dengan mengintegrasikan tiga BUMN yang melayani sektor ultra mikro dan UMKM yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Sebelumnya, BRI menyampaikan Keterbukaan Informasi pada 14 Juni 2021. Pemerintah membentuk holding ultra mikro dengan BRI sebagai induknya. BRI akan melaksanakan right issue dengan keterlibatan Pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk non tunai.

Berkaitan proses tersebut, Pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.

Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto mengatakan melalui proses tersebut porsi kepemilikan pemerintah atas saham pengendali di BRI tidak berubah.

Di sisi lain, setelah holding terbentuk negara tetap punya satu lembar saham merah putih seri A di Pegadaian dan PNM yang disebut golden share.

“Meski 1 lembar namun pemegang saham ini bisa veto keputusan RUPS yang dianggap bertentangan dengan kepentingan negara,” ujarnya.

Toto menegaskan bahwa proses ini berbeda dengan akuisisi. Hal itu menjawab keraguan sejumlah kalangan yang khawatir dengan aksi korporasi tersebut. Sebabnya, jika prosesnya akuisisi maka tidak mustahil peran Pegadaian dan PNM akan hilang.

Padahal Pegadaian dan PNM memiliki konsep pemberdayaan dan penyaluran dana yang unik dan berbeda dengan konsep perbankan dari BRI.

Menurut Toto, proses ini sebelumnya sudah pernah dijalankan pemerintah terhadap BUMN yang lain yakni holding migas.Contohnya adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

Kedua BUMN energi tersebut tetap eksis dan saling memperkuat fungsi masing-masing perseroan kendati bersinergi ke dalam holding migas.

“Ya proses ini seperti yang sudah dijalankan dalam pembentukan holding BUMN yang lain. Case ini (Holding UMi) agak berbeda karena induk holding-nya BRI adalah BUMN sudah Tbk sehingga mekanisme right issue harus ditempuh,” tutur Toto menegaskan.

Hal senada sebelumnya disampaikan oleh Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang. Menurut Dian, tak ada yang salah dengan mekanisme inbreng saham dalam pembentukan holding ultra mikro. Sebab, holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan mematikan badan usaha lain.

Dalam holding, baik BRI, PNM dan Pegadaian masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa. Selain itu, pemerintah masih tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan saham Dwiwarna.

“Rencana KBUMN untuk holding ultra mikro sangat baik untuk akselerasi fungsi kemanfaatan umum berkaitan akses pembiayaan usaha kecil menengah dan mikro. Konsepsinya sejalan dengan prinsip paralelisme dalam sektor ekonomi yang berkeadilan,” ujar Dian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.