Sukses

Dihajar Pandemi Covid-19, Tingkat Okupansi Hotel Indonesia Natour Cuma 27 Persen

selama ini, pulau Dewata merupakan penyumbang tertinggi tingkat okupansi untuk bisnis Hotel Indonesia Natour.

Liputan6.com, Jakarta - Sektor pariwisata sangat terdampak pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya adalah bisnis perhotelan. PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau HIN pun juga terdampak. BUMN ini harus mengalami penurunan tingkat okupansi di 2020 jika dibandingkan 2019.

"Memang ini (bisnis hotel) sangat terdampak. Tingkat hunian kita di tahun 2020 hanya sekitar 27 persen dari 67 persen di 2019," ungkap Direktur Hotel Indonesia Natour Christine Hutabarat, dalam acara Dialog Produktif bertajuk Optimisme Pariwisata di Tengah Pandemi, Rabu (23/6/2021).

Faktor utama turunnya tingkat okupansi tak lepas dari berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara maupun domestik ke pulau Bali sejak pandemi melanda Indonesia di awal tahun 2020. Sebab, selama ini, pulau Dewata merupakan penyumbang tertinggi tingkat okupansi untuk bisnis Hotel Indonesia Natour.

"Jadi, dampaknya luar biasa terhadap industri perhotelan," tekannya.

Oleh karena itu, dia meminta dukungan seluruh pihak untuk turut membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran virus Covid-19. Diantaranya dengan ikut menyukseskan kebijakan PPKM Mikro yang kembali dicanangkan oleh pemerintah.

"Karena pemerintah tidak bisa sendiri untuk mengeksekusi ini pandemi Covid-19. Supaya kita bisa survive harus bekerja sama untuk optimis dan mematuhi apa yang menjadi regulasi," bebernya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Mikro Diperketat, Pengusaha Hotel Minta Kompensasi Agar Tak Bangkrut

Sebelumnya, Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, meminta kompensasi kepada Pemerintah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) untuk pengusaha restoran agar tidak bangkrut.

“Untuk itu kita minta agar pemerintah bisa memberikan kompensasi pada pelaku usaha jangan sampai bangkrut,” kata Sutrisno kepada Liputan6.com, Selasa (22/6/2021).

Kompensasi yang dimaksud yakni keringanan-keringanan agar biaya usaha itu dalam bentuk pajak, pungutan, biaya-biaya lain, serta penerapan sanksi-sanksi birokrasi yang sering cukup berat di lapangan.

“Relaksasi ini sangat diperlukan. Lebih jauh dari itu upaya upaya menertibkan masyarakat agar bisa mentaati prokes yang penting untuk menekan angka penularan yang tinggi ini,” ujarnya.

Disisi lain, pada prinsipnya para pengusaha restoran akan mengikuti ketentuan pemerintah, walaupun dampaknya pasti menurunkan kegiatan usaha. 

Namun, soal PPKM Mikro, menurutnya melihat kondisi sekarang tingkat Covid-19 memang sangat tinggi, karena itu perlu ada langkah-langkah khusus untuk menurunkan kembali, dari angka beberapa waktu lalu yang sudah turun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.