Sukses

Kasus Covid-19 Menggila, PHRI: Tahun 2021 Semakin Berat

Perkembangan industri perhotelan dan restoran di tahun 2021 semakin berat dibanding tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan perkembangan industri perhotelan dan restoran di tahun 2021 semakin berat dibanding tahun 2020. 

“Bagaimana situasi 2021 apakah lebih baik dari 2020? Justru lebih berat Karena posisinya sudah lebih dari 1,5 tahun. Kita lihat di Kuartal pertama 2021 pun terjadi penurunan cukup drastis karena memang masuk ke low season,” kata Maulana dalam Dialog Produktif Optimisme Pariwisata di Tengah Pandemi, Rabu (23/6/2021).

Dia menjelaskan, Indonesia mempunyai 3 momentum (season) besar dalam kegiatan wisata nusantara, yakni momentum lebaran, natal dan tahun baru, serta libur sekolah. Namun, adanya pandemi covid-19, ketiga momentum tersebut terganggu.

Misalnya untuk lebaran saja terjadi pelarangan mudik, sehingga yang tadinya kuartal II-2021 diharapkan sektor perhotelan dan restoran akan bangkit malah turun drastis lagi. Tapi kembali pulih setelah larangan mudik dicabut.

“Cuman 3, tapi momentum terbesar adalah lebaran. Nah 2021 itu yang diharapkan tadi kuartal 2, namun karena ada larangan mudik kuartal II-nya turun drastis baru meningkat lagi setelah pelarangan mudik ini hilang,” ujarnya.

Lanjut Maulana menambahkan, pada Desember 2020 dunia usaha perhotelan mengalami pertumbuhan sekitar 40-50 persen. Namun pertumbuhan tersebut belum menutup biaya operasional.

“Kita juga perhatikan terakhir di Kuartal 4-2020 khususnya di bulan Desember itu sampai 40 -50 persen.  Namun masih diingat juga bahwa kita hotel itu tidak hanya bicara okupansi di sini, cuma itu kan okupansi bicara 50 persen tapi nilai jual harga  permalamnya itu justru drop 40 persen. Jadi 50 persen belum bisa menutup costnya mereka tiap bulan,” jelasnya.

Disamping itu, PHRI tetap mendukung PPKM skala mikro yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid-19, meskipun hal itu berdampak negatif terhadap usaha perhotelan dan restoran.

“Kami selalu menyampaikan PPKM ini mendukung, karena banyak juga restoran dan hotel yang kecil-kecil tidak memikirkan brand, sehingga mereka berbisnis saja tanpa memikirkan prokes. Sementara di kita sangat khawatir jika melanggar sedikit maka kita akan kalah dari competitor. Oleh karena itu kita mendukung PPKM,” pungkasnya.    

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPKM Mikro Diperketat, Pengusaha Hotel Minta Kompensasi Agar Tak Bangkrut

Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, meminta kompensasi kepada Pemerintah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) untuk pengusaha restoran agar tidak bangkrut.

“Untuk itu kita minta agar pemerintah bisa memberikan kompensasi pada pelaku usaha jangan sampai bangkrut,” kata Sutrisno kepada Liputan6.com, Selasa (22/6/2021).

Kompensasi yang dimaksud yakni keringanan-keringanan agar biaya usaha itu dalam bentuk pajak, pungutan, biaya-biaya lain, serta penerapan sanksi-sanksi birokrasi yang sering cukup berat di lapangan.

“Relaksasi ini sangat diperlukan. Lebih jauh dari itu upaya upaya menertibkan masyarakat agar bisa mentaati prokes yang penting untuk menekan angka penularan yang tinggi ini,” ujarnya.

Disisi lain, pada prinsipnya para pengusaha restoran akan mengikuti ketentuan pemerintah, walaupun dampaknya pasti menurunkan kegiatan usaha. 

Namun, soal PPKM Mikro, menurutnya melihat kondisi sekarang tingkat Covid-19 memang sangat tinggi, karena itu perlu ada langkah-langkah khusus untuk menurunkan kembali, dari angka beberapa waktu lalu yang sudah turun.

3 dari 3 halaman

Masa PPMK Mikro

Sebagai informasi Pemerintah kembali menerapkan PPKM Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Untuk kapasitas kegiatan restoran, maupun warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen.

Selain itu Pemerintah juga membatasi jam operasional restoran hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB saja. Kemudian,  Layanan pesan-antar/ dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran, serta tak lupa penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.