Sukses

Penjelasan Syaftraco Soal Transfer Dana Pinjaman Online

Instamoney (PT Syaftraco) memastikan hanya dapat memproses permintaan transfer jika ada perintah dari klien, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh regulator.

Liputan6.com, Jakarta Ramai di media sosial nasabah bank mengaku kaget tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yaitu PT Syaftraco sebesar Rp 1.511.000.

Pemilik akun twitter bernama @indiratendi mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman online (pinjol) apapun, dan beranggapan PT Syaftraco sebagai pinjol.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Communications Lead PT Syaftraco Ami Windarti memberikan klarfikasi tentang hal ini.

Dia menegaskan jika Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukanlah perusahaan pinjaman online.

“Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan B2B yang hanya melayani perusahaan maupun lembaga yang diperbolehkan oleh dan memiliki izin dari regulator yang berwenang,” kata Ami kepada Liputan6.com, Rabu (23/6/2021).

Lanjut Ami menjelaskan, Instamoney (PT Syaftraco) hanya dapat memproses permintaan transfer jika ada perintah dari klien, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh regulator.

Kemudian, dana yang diterima indiratendi  tidak dikirimkan oleh perusahaan pinjaman online, melainkan dari salah satu mitra perusahaan transfer dana berdasarkan permintaan konsumen mereka.

“Kami telah mengklarifikasi hal ini dengan yang bersangkutan dan telah dimengerti bahwa dana yang diterima bukanlah dari pinjaman online. Yang bersangkutan telah membuat klasifikasi pada tanggal 21 Juni 2021 jam 7.54 PM WIB yang disampaikan melalui postingan twitternya,” ujarnya.

Dengan demikian, permasalahan ini telah diselesaikan oleh Instamoney (PT Syaftraco) dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Ami menegaskan, sebagai penyelenggara transfer dana dengan izin Bank Indonesia, pihaknya selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan transaksi dan privasi semua pihak yang terlibat. Dalam operasional perusahaan.

“Kami juga senantiasa berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan asosiasi terkait untuk menerapkan praktik dan tata kelola yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Lengkap

Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan tweet yang diposting di akunTwitter @indiratendi pada 20 Juni 2021, 20.23 WIB.

Dalam tweet disebutkan bahwa yang bersangkutan telah menerima transfer dana sebesar Rp 1.511.000 dari PT Syaftraco dan bertanya bagaimana cara mengembalikannya karena beranggapan bahwa PT Syaftraco adalah perusahaan pinjaman online sementara yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman apa pun.

Berikut penjelasan Syaftraco:

1. Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukanlah perusahaan pinjaman online.

2. Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan B2B yang hanya melayani perusahaan maupun lembaga yang diperbolehkan oleh dan memiliki izin dari regulator yang berwenang.

3. Instamoney (PT Syaftraco) hanya dapat memproses permintaan transfer jika ada perintah dari klien, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh regulator.

4. Dana yang diterima yang bersangkutan tidak dikirimkan oleh perusahaan pinjaman online, melainkan dari salah satu mitra perusahaan transfer dana kami berdasarkan permintaan konsumen mereka.

5. Kami telah mengklarifikasi hal ini dengan yang bersangkutan dan telah dimengerti bahwa dana yang diterima bukanlah dari pinjaman online.

6. Yang bersangkutan telah membuat klarifikasi pada tanggal 21 Juni 2021 jam 7.54 PM WIB yang disampaikan melalui postingan twitternya.

7. Permasalahan ini telah diselesaikan oleh Instamoney (PT Syaftraco) dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Sebagai penyelenggara transfer dana dengan izin Bank Indonesia, kami selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan transaksi dan privasi semua pihak yang terlibat.

Dalam operasional perusahaan, kami juga senantiasa berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan asosiasi terkait untuk menerapkan praktik dan tata kelola yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami juga telah menyediakan situs khusus di https://www.instamoney.co/pt-syaftraco/ untuk memberi informasi kepada konsumen dan publik lainnya yang memiliki kendala serupa. Apabila ada pertanyaan mengenai layanan Instamoney (PT Syaftraco), silakan hubungi kami melalui Live Chat yang terdapat di situs www.instamoney.co atau melalui email di help@instamoney.co.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.