Sukses

Investigasi Anti-Dumping Disetop, Produk Polyethylene Terephthalate RI Siap Bersaing di Malaysia

Penyelidikan anti dumping atas impor produk polyethylene terephthalate (PET) asal Indonesia dihentikan oleh Pemerintah Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik penghentian penyelidikan anti dumping atas impor produk polyethylene terephthalate (PET) asal Indonesia oleh Pemerintah Malaysia.

Penetapan ini dipublikasikan dalam dokumen Federal Government Gazette tentang Notice of Negative Final Determinationpada 22 April 2021.

“Kami menyambut baik penghentian penyelidikan anti dumping untuk produk PET Indonesia. Ini memastikan peluang ekspor PET Indonesia terbuka dan siap bersaing dipasar Malaysia. Kami berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan oleh para produsen daneksportir Indonesia untuk meningkatkan ekspor dan menjaga akses pasar ke negara mitradagang,” ungkap Mendag Lutfi.

Dalam dokumen tersebut disampaikan, importasi produk PET yang di antaranya berasal dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi produk serupa.

Selain Indonesia, Pemerintah Malaysia juga menghentikan penyelidikan anti-dumping produk PET dari Tiongkok, Korea, dan Vietnam.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kinerja ekspor produk PET Indonesia keMalaysia (kode HS 3907.61.00 00, 3907.69.10 00, dan 3907.69.90 00) selama periode 2016-2020 mengalami tren penurunan sebesar 12,04 persen.

Nilai ekspor tertinggi dicapai pada 2016 yaitu sebesar USD 2,5 juta. Sementara, nilai ekspor terendah ada pada2020 yaitu tercatat sebesar USD 1 juta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Indonesia

Plt. Direktur Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini, upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan membuahkan hasil yang positif dengan dihentikannya penyelidikan anti dumping oleh otoritas Malaysia.

“Kementerian Perdagangan telah mengupayakan pengamanan akses pasar denganmelakukan pembelaan terhadap produk PET kepada otoritas Malaysia. Hasilnya, terbukti otoritas Malaysia tidak menemukan kerugian yang disebabkan produk asal Indonesia,” jelas Wisnu.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengapresiasi otoritas Malaysia yangbekerja secara profesional dan adil dalam penyelidikan PET ini.

“Kami mengapresiasiotoritas Malaysia yang melakukan penyelidikan secara adil dan transparan. Ini merupakanhal positif di tengah maraknya penggunaan instrumen trade remedies oleh beberapanegara mitra dagang untuk melindungi pasar dalam negerinya,” imbuh Pradnyawati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.