Sukses

Pengetatan PPKM Mikro, Ekonom: Pemerintah Perlu Tambah Anggaran Bansos

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro harus diiringi dengan penyaluran bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro harus diiringi dengan penyaluran bantuan dari pemerintah kepada masyarakat. Dalam hal ini termasuk mengenai bantuan kesehatan dan perlindungan sosial.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan pemerintah tidak hanya perlu lebih cepat menyalurkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, pemerintah juga harus membuka peluang menambah anggaran PEN, khususnya untuk pos yang sifatnya esensial seperti perlindungan sosial hingga kesehatan.

"Untuk perlindungan sosial, tentu opsi menambah penerima bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai) bisa dipertimbangkan pemerintah," kata Yusuf kepada Liputan6.com pada Selasa (22/6/2021).

Sementara untuk kesehatan, katanya, bisa diarahkan untuk peningkatan kapasitas test, tracing dan isolasi khususnya di daerah zona merah. Anggaran bansos dan kesehatan ini dinilai sangat penting untuk menjaga daya konsumsi dan penanganan kasus Covid-19.

"Dengan BST yang disalurkan ke lebih banyak orang, bisa menjaga daya konsumsi masyarakat kelas menengah bawah. Sementara anggaran kesehatan agar kasus Covid-19 bisa tertangani secara cepat," ungkapnya.

Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro selama dua pekan yaitu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Kebijakan ini diberlakukan akibat peningkatan kasus aktif Covid-19 pasca liburan Idulfitri 2021.

Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17 persen, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45 persen. Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12 persen dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Mikro Diperketat 2 Pekan, Begini Aturan Jam Operasional Mal

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan selama PPKM mikro 22 Juni hingga 5 Juli 2021, jam operasional pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan sampai pukul 8 malam. Selain itu, kapasitas pengunjung mall maksimal 25 persen.

"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mall ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Pembatasan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini Senin 21 Juni 2021, bahwa Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir.

“Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan Testing dan Tracing,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17 persen, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45 persen.

Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu.

Dengan demikian total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909. Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12 persen dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus.

Oleh karena itu, untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro diantaranya pembatasan di pusat perbelanjaan, restoran, perkantoran/tempat kerja, hingga kegiatan konstruksi, dan lainnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.