Sukses

PPKM Mikro Diperketat, Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen Sulit Dicapai

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II sudah akan berada di level positif tetapi tidak akan sampai di level 7 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 akibat lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan ini akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan akan sulit bagi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan untuk kuartal II 2021. Pemerintah sebelumnya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021 akan berada di kisaran 7 persen.

"Sekarang ditambah kenaikan kasus Covid-19 yang telah terjadi sejak awal Juni. Maka semakin mendukung argumen, bahwa pertumbuhan ekonomi memang akan sulit berada di level yang diproyeksikan pemerintah," ungkap Yusuf kepada Liputan6.com pada Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, Core pada April lalu memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal II hanya akan berada di kisaran 4 sampai 5 persen. Pada saat itu asumsi penilaiannya didasarkan pada beberapa indikator utama daya beli yang belum kembali seperti sebelum pandemi.

Hingga akhirnya kini ditambah dengan kenaikan kasus Covid-19, membuat pertumbuhan ekonomi sulit mencapai target yang ditentukan.

"Karena sudah tentu dengan kenaikan kasus Covid-19, aktivitas perekonomian khususnya konsumsi masyarakat akan ikut tertahan," tuturnya.

Kendati demikian, Core memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II sudah akan berada di level positif. Hal ini didukung faktor Ramadan dan Lebaran, tapi tidak akan setinggi yang diproyeksikan pemerintah akibat kenaikan kasus Covid-19.

"Proyeksi kami, pertumbuhan kuartal II ada di kisaran 4 sampai 5 persen," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Covid-19 Melonjak, Perkantoran Wajib WFH 75 Persen Mulai 22 Juni 2021

Sebelumnya, pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang akan berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Salah satunya, kegiatan Work From Office (WFO) hanya boleh 25 persen atau wajib Work From Home (WFH) 75 persen

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Hal tersebut dilakukan lantaran kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah.

Oleh karena itu, untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Untuk kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja baik Perkantoran Pemerintah Kementerian, Lembaga dan pemda Daerah, dan Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta yang berada di zona merah WFO dibatasi hanya boleh 25 persen saja dan sisanya WFH 75 persen.

Sementara untuk zona lainnya sama rata, yakni WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Namun, tetap Pemerintah menghimbau agar penerapan protokol kesehatan lebih ketat, misalnya ada pengaturan waktu kerja bergiliran.

Selain itu, saat WFH pekerja diminta tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Demikian, pengaturan lebih lanjut disesuaikan dengan kebijakan K/L terkait dan Pemerintah Daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.