Sukses

Marak Kecelakaan Truk Logistik, Kemenhub Bakal Tingkatkan Pengawasan di Jembatan Timbang

Ditjen Perhubungan Darat bersama dengan Kepolisian, Kementerian PUPR, dan BPJT sudah sepakat untuk mengentaskan pelanggar kendaraan ODOL sampai 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menggelar rapat koordinasi yang membahas isu keselamatan angkutan barang di Aula Pelabuhan Tanjung Intan, Pelindo 3 Cilacap.

Hal ini dilakukan terutama pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk bermuatan gandum bernomor polisi K 8034 OE pada Sabtu (19/6/2021) lalu tepatnya di jalan raya Ajibarang – Tegal, Jawa Tengah.

"Sebagai bentuk keseriusan pemerintah menanggapi sering terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang kemarin baru saja terjadi truk bermuatan gandum yang melaju kencang dari arah selatan menuju utara dan diperkirakan mengalami rem blong sehingga perlunya identifikasi lebih dalam terkait keselamatan angkutan barang ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Berdasarkan data persebaran barang dari dan menuju Cilacap terdapat 7 jenis komoditas yang diangkut dengan angkutan barang yakni meliputi aspal curah, tapioka, batubara, gandum, pupuk, semen, dan gula rafinasi.

"Namun kalau kita perhatikan masih sering terjadi kecelakaan lalu lintas akibat human error selain itu juga faktor pengemudi yang belum mengenal karakter jalan yang dilaluinya," tutur Dirjen Budi.

Menurut Dirjen Budi, ada beberapa hal yang harus ditingkatkan salah satunya pengawasan yang dilakukan di setiap Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang disebut Jembatan Timbang.

"Karena beberapa pengemudi sengaja tidak melalui Jembatan Timbang sebab apabila diketahui petugas melanggar batas dimensi dan berlebih muatan maka akan segera ditindak," jelas Dirjen Budi.

Ia memberi contoh, misalnya truk gandum yang mengalami kecelakaan tersebut, berdasarkan pencatatan arus penimbangan shift ke-2 pada Jumat 18 Juni 2021 dari pukul 20.00 hingga 08.00 WIB tercatat tidak masuk di UPPKB Ajibarang serta melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 06 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalur Ajibarang – Prupuk (Larangan melintas Fly Over Kretek Bumiayu).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesadaran Operator

Selain itu, Dirjen Budi mengatakan berkaitan dengan Over Loading Over Dimension (ODOL), Ditjen Perhubungan Darat bersama dengan beberapa pihak seperti Kepolisian, Kementerian PUPR, dan BPJT sudah sepakat untuk mengentaskan pelanggar kendaraan ODOL sampai tahun 2023.

"Saya berharap ke depannya agar kita bersama-sama dapat membangun tingkat kesadaran operator termasuk pemilik logistik barang bahwa muatan berlebih dengan kendaraan yang over dimensi sangat berbahaya bagi aspek keselamatan yang dapat merugikan banyak pihak. Saya ingin tidak terjadi kembali kecelakaan yang disebabkan ODOL, peran kita semua sebagai pengguna jalan yaitu mematuhi regulasi yang ditetapkan,” tutup Dirjen Budi.

Dalam rapat ini turut hadir yakni Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, serta beberapa direktur di lingkungan Ditjen Hubdat seperti Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, dan Direktur Lalu Lintas Jalan, Suharto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.