Sukses

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Tahun, Ini Rinciannya

Sejumlah insentif usaha termasuk pajak karyawan dan korporasi akan diperpanjang sampai akhir 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengungkapkan stimulus fiskal yang diberikan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan terus diberikan untuk mendukung perekonomian. Ia pun memasukkan sejumlah insentif usaha termasuk pajak karyawan dan korporasi akan diperpanjang sampai akhir 2021.

Rincian insentif fiskal yang akan diperpanjang hingga Desember 2021 adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25 untuk korporasi, Pengembalian Pendahuluan PPN, dan PPN DTP properti. Sementara Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP diskon 100 persen untuk mobil 1.500 cc sampai Agustus 2021.

"Sekali lagi, fokus kita adalah APBN untuk memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19. Jadi beberapa insentif yang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu maka akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand maupun supply," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (21/6/2021).

Namun, diungkapkannya, perpanjangan insentif ini tidak untuk seluruh sektor selama yang selama ini diberikan. Pemerintah akan meneliti dan menentukan sektor-sektor yang saat ini sangat membutuhkan.

"Kita akan teliti untuk sektor-sektor mana yang membutuhkan. Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit dan masyarakat juga mulai menggunakan sumber daya untuk konsumsi terutama kelompok menengah atas," kata Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif Pajak Buat Pengusaha Bakal Diperpanjang?

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengevaluasi pemberian sejumlah insentif pajak yang masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021. Pemerintah sendiri masih membahas kemungkinan apakah insentif tersebut akan dilanjut atau tidak.

"Untuk yang ke depan kita akan lakukan evaluasi, prosesnya sedang berjalan, untuk kita lihat nanti bulan depan seperti apa," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).

Adpaun sejumlah insentif usaha, yang masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021 yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Dia menegaskan bahwa realisasi penyerapan insentif pajak hingga mencapai Rp29,51 triliun atau 52 persen dari target Rp56,73 triliun sudah sesuai perkiraan.

“Insnetif usaha di Kemenkeu sedang evaluasi capaian tadi Rp2,9 triliun sudah sesuai prediski yang kita tetapkan, yakni dalam periode empat bulan sudah mencapai 60 persen dari target insnetif, on track,” tuturnya.

Kemenkeu memastikan akan terus memperhatikan tren pemanfaatan insentif pajak pada dunia usaha. Evaluasi tentang insentif pajak tersebut dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dengan demikian, keputusannya akan diambil pada bulan depan.

Tak hanya itu, Yon Arsal menjelaskan bahwa sejumlah insentif usaha yang diberikan pemerintah ada juga yang diberlakukan hingga Desember yakni insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP yang berakhir Desember 2021, dan PPN atas rumah DTP yang berlaku hingga Agustus 2021.

Sementara dari sektor kesehatan, pemerintah juga masih akan memberikan insentif pajak hingga Desember 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.