Sukses

PPKM Mikro Diperketat 2 Pekan, Begini Aturan Jam Operasional Mal

Selama PPKM mikro 22 Juni hingga 5 Juli 2021, jam operasional pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan sampai pukul 8 malam

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan selama PPKM mikro 22 Juni hingga 5 Juli 2021, jam operasional pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan sampai pukul 8 malam. Selain itu, kapasitas pengunjung mall maksimal 25 persen.

"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mall ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Pembatasan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini Senin 21 Juni 2021, bahwa Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir.

“Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan Testing dan Tracing,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17 persen, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45 persen.

Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu.

Dengan demikian total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909. Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12 persen dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus.

Oleh karena itu, untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro diantaranya pembatasan di pusat perbelanjaan, restoran, perkantoran/tempat kerja, hingga kegiatan konstruksi, dan lainnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPKM Mikro Diperketat pada 22 Juni-5 Juli 2021, Simak Aturan Lengkapnya

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/6), bahwa pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir.

Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, serta peningkatan pelaksanaan Testing dan Tracing.

Penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang akan diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Penguatan peran empat pilar (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri) akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya pada Senin (21/6/2021).

Selain PPKM Mikro, kebijakan di hulu juga termasuk peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat kasus aktif tertinggi, minimal harus sudah memenuhi Standar WHO.

Peningkatan pelaksanaan Tracing di tingkat komunitas mikro (Desa/RT/RW) juga dilakukan dengan mengoptimalkan peran Posko Desa sesuai penerapan PPKM Mikro.

Pimpinan Daerah harus menargetkan Positivity Rate di bawah 5 persen, dengan intensifikasi testing dan tracing. Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat vaksinasi melalui peningkatan jumlah dengan target 1 juta suntikan per haripada akhir Juni atau awal Juli 2021, serta penyiapan Sentra Vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat termasuk pelabuhan, bandara, terminal, dan pasar.

Sedangkan, berbagai kebijakan di hilir antara lain:

1. Target Penambahan Tempat Tidur (TT Isolasi dan TT ICU) di RS hingga mencapai 40 persen dari kapasitas RS, dan penambahan TT Isolasi di Rusun Nagrak – Cilincing yang berkapasitas 2.550TT dan di Rusun Pasar Rumput dengan kapasitas 3.986 TT.

2. Pemenuhan kebutuhan tambahan tenaga kesehatan, alat kesehatan dan obat-obatan, untuk memenuhi tambahan TT Covid-19 di seluruh RS (sesuai pedoman Kemenkes) dan untuk pemanfaatan rusun isolasi Covid-19

3. Pimpinan Daerah harus memastikan peningkatan kapasitas TT untuk Covid-19 akan tercapai, agar bisa mengendalikan kenaikan BOR

4. Penyediaan fasilitas hotel untuk isolasi dan untuk pelaksanaan karantina bagi para PMI. 

3 dari 3 halaman

Ketentuan PPKM Mikro

Untuk mengatasi peningkatan kasus Covid-19, pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro dengan beberapa ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja di zona merah ditetapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Sementara zona lain dengan kapasitas WFH dan WFO masing-masing 50 persen.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan lain di zona merah dilakukan secara daring. Sementara zona lain sesuai pengaturan dari Kementerian Dikbud Ristek dengan penerapan protokol (prokes) kesehatan lebih ketat.

Kegiatan sektor esensial seperti pasar, toko dan supermarket maupun mal dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.

Sementara kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall kembali ditetapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas.

Perpanjangan PPKM Mikro menyusul peningkatan kasus aktif Covid-19 pasca liburan Idulfitri 2021.

Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17 persen, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45 persen. Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12 persen dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.