Sukses

Tantangan yang Menghantui Sektor Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Maju 2045

Rendahnya daya saing sumber daya manusia dikatakan dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah tantangan menghadang sektor ketenagakerjaan untuk menuju visi Indonesia maju pada 2045. Salah satu tantangan keberadaan bonus sumber daya manusia usia produktif atau demografi dibandingkan dengan negara-negara lain.

Menurut Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS, IIzza Mahrufah menekankan, bonus demografi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama sejak di bangku pendidikan.

Jika tidak, hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas SDM Indonesia. “Saat ini jumlah penduduk usia produktif yang tergolong angkatan kerja di Indonesia sebanyak 138 juta orang. Sayangnya, kondisi daya saing SDM kita masih terhitung rendah dibanding negara-negara tetangga,” ujar dia, Minggu (20/6/2021).

Rendahnya daya saing sumber daya manusia dikatakan dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menunjukkan rendahnya kualitas pendidikan tenaga kerja Indonesia. Khususnya pada tataran pendidikan dasar dan menengah.

Sebab itu, kata dia, tenaga kerja perlu didorong agar tak hanya mencari pekerjaan dengan pendidikan yang diperoleh tapi juga mampu membuka peluang bekerja maupun berwirausaha, terutama saat ekonomi mulai pulih pascapandemi tahun depan.

Di sisi lain, Doktor Ekonomi dari Universitas Diponegoro ini juga menyambut baik program ‘Merdeka Belajar, Kampus Merdeka’ yang diluncurkan pemerintah. Menurutnya ini akam membuka jalan untuk mengejar ketertinggalan itu.

“Dunia pendidikan bergerak dari yang selama ini hanya dicap cenderung mengajarkan teori. Pertama, adanya program magang dan kewirausahaan yang mengirimkan mahasiswa ke dunia industri memberi masukan pada kampus, seperti apa sebenarnya tenaga kerja yang dibutuhkan pasar?” kata Izza.

Kedua, tak hanya mahasiswa, dosen pun harus bergerak keluar, misalnya dengan menjalani ‘Sabbatical Leave’, yakni cuti mengajar selama 3-6 bulan dan menjalani magang di perusahaan, untuk melihat langsung seperti apa kebutuhan pasar kerja.

Ketiga, dosen praktisi dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bisa masuk ke kampus, memberikan pelajaran langsung kepada mahasiswa melalui simulasi dan studi kasus.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi yang dilaksanakan di Makassar secara hybrid.

Melalui sosialisasi ini diharapkan percepatan reformasi struktural dan transformasi ekonomi dapat segera tercapai, mengingat UU Cipta Kerja diharapkan akan mendorong penyediaan lapangan kerja, kemudahan bagi masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyederhanaan sistem perizinan.

UU Cipta Kerja diharapkan juga memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor Jasa Konstruksi, seperti kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi proses bisnis. Tentunya untuk melaksanakannya kita butuh Peraturan Pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan di dalamnya," kata Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto saat membuka acara Sosialisasi ini, dikutip Sabtu (19/6/2021).

Terdapat 7 Undang-Undang Sektor PUPR yang terdampak UU Cipta Kerja, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Sedangkan pada UUJK terdapat 33 Pasal yang terkait kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, Perizinan Berusaha, Kualifikasi Usaha, Penghapusan Usaha Penyediaan Bangunan, dan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.

Dari pasal-pasal yang diubah tersebut, terdapat 10 Pasal UU tentang Jasa Konstruksi yang diamanatkan untuk diatur kedalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, terdapat 5 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait sektor Jasa Konstruksi, yaitu; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; dan Raperpres Hak Keuangan dan Fasilitas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.