Sukses

Kasus Covid-19 Melonjak, Kemenperin Batasi Pegawai Masuk Kantor 500 Orang

Kementerian Perindustrian memutuskan membatasi pegawai yang bekerja di kantor maksimal 500 orang atau 25 persen dari 2.000 total pegawai.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19, Kementerian Perindustrian memutuskan membatasi pegawai yang bekerja di kantor maksimal 500 orang atau 25 persen dari 2.000 total pegawai.

"Satgas covid-19 di lingkungan Kementerian Perindustrian, menetapkan pelaksanaan WFO sebanyak maks 25 persen pegawai dalam satu waktu. Saat ini jumlah pegawai kantor pusat Kemenperin sekitar 2000 orang, yang berarti kapasitas pegawai hadir fisik di kantor pusat sebanyak maks 500 orang," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ni Nyoman Ambareny kepada Liputan6.com, Jumat (18/6/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenperin No. 12/2021. Dalam surat edaran dijelaskan setiap pegawai yang masuk kantor wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Setiap pegawai wajib melakukan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan interaksi,” ujarnya.

Selain itu, sesuai arahan Satgas Covid-19 di lingkungan Kemenperin, setiap pimpinan unit kerja untuk mengatur kapasitas pegawai yan hadir fisik di kantor pusat.

“Untuk pegawai, akan dilakukan pemeriksaan (minimal) swab antigen secara rutin dan dilaporkan ke Sekretaris Tim Covid-19,” umbuhnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini di Indonesia masih terus terjadi penambahan angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan, pada hari ini, Jumat (18/6/2021), terdapat 12.990 orang dinyatakan positif Corona.

Dengan begitu, total akumulatifnya sampai kini sebanyak 1.963.266 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lonjakan Kasus Covid-19, Anak Buah Menteri BUMN Erick Thohir WFH hingga 25 Juni 2021

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir perintahkan kepada pegawai Kementerian BUMN untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai 17 Juni sampai 25 Juni 2021. Perintah ini  setelah melihat tren lonjakan kasus Covid-19.

"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," demikian kutipan dari Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kebijakan WFH kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tersebut sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif Covid-19 di lingkungankementerian tersebut.

Kemudian instruksi WFH bagi seluruh pegawai Kementerian BUMN itu dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan WFH.

Maksud dan tujuan kebijakan WFH di lingkungan Kementerian BUMN tersebut untuk mengantisipasi dan menghambat peningkatan trend kasus positif COVID-19 di lingkungan Kementerian BUMN.

Di samping itu memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dan masyarakat dari risiko terpapar Covid-19.

Ruang lingkup SE tersebut juga memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktifitas kerja.

Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah tersebut ditetapkan pada Rabu 16 Juni 2021 oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.